Snack's 1967


Hadits 1: Ikhlas

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]


Arti Hadits
Dari Amirul Mu'minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).

A. Penjelasan makna kata per kata hadits
1. عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال
"Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al-Khathab, dia berkata:"
Amirul Mu'minin artinya pemimpin orang-orang beriman, yakni orang yang mengurus berbagai urusan (al-umur) kaum beriman yang berada dalam jangkauan wilayah kekuasaannya. Umar bin Al- Khathab adalah orang pertama yang dipanggil dengan sebutan gelar ini. Orang pertama yang memanggilnya dengan sebutan ini adalah Abdullah bin Jahsy, dan menurut riwayat lainnya adalah Amr bin Al-'Ash dan Mughirah bin Syu'bah. Sejak itu panggilan Amirul Mu'minin menjadi panggilan baku bagi khalifah (pemimpin) selanjutnya.
Abu Hafsh Umar bin Al-Khathab adalah (sebagaimana keterangan Imam As-Suyuthi dalam Tarikhul Khulafa'), Beliau adalah Umar bin Al-Khathab bin Nufail bin Abdil 'Uzza bin Riyah bin Qurth bin Razah bin 'Adi bin Ka'ab bin Lu'ai. Dialah Amirul Mu'minin, Abu Hafsh Al-Qursyi Al 'Adawi Al- Faruq.
Beliu Umar bin Al-Khattab masuk Islam tahun ke-6 masa kenabian. Saat usianya 27 tahun sebagaimana kata Imam Adz- Dzahabi. Imam An-Nawawi mengatakan Umar bin Al-Khathab dilahirkan 13 tahun setelah peristiwa gajah (tahun gajah). Dia berasal dari suku Quraisy yang paling mulia. Beliau termasuk generasi awal masuk Islam setelah 40 laki-laki dan 11 wanita. Ada juga yang mengatakan setelah 39 laki-laki dan 23 wanita, dan ada juga yang mengatakan setelah 45 laki- laki dan 11 wanita. Setelah keislaman Umar, kaum muslimin di Mekkah senantiasa berjaya dan mereka amat berbahagia dengan keislamannya.
Dia adalah salah seorang sahabat Nabi yang paling utama, salah seorang yang dikabarkan dijamin masuk surga, dan salah seorang khalifatur rasyidin. Beliau meriwayatkan hadits dari nabi sebanyak 539 buah. (Imam As Suyuthi, Tarikhul Khulafa', Hal. 89)
2. سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول
"Aku mendengar Rasulullah bersabda"
Ucapan 'Umar, Sami'tu (aku mendengar) menunjukkan bahwa hadits ini didengarnya secara langsung dari Rasulullah tanpa perantara orang lain. Hal ini ditegaskan oleh Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al- 'Utsaimin -rahimahullah-, "Ucapannya 'Aku Mendengar' merupakan dalil bahwa 'Umar mengambil hadits ini dari Rasulullah dengan tanpa perantara. Mengagumkannya adalah bahwa hadits sepenting ini tidak ada sahabat yang meriwayatkannya dari Rasulullah kecuali 'Umar. Tetapi hadits ini memiliki syawahid (banyak saksi/penguat) dalam Al-Quran dan As-Sunnah". (Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Syarh Arba'in An Nawawiyah Hal. 3)
3. إنّما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat"
Kata innama adalah - sebagaimana kata para ulama muhaqqiq (peneliti)- Lil-Hashr للحصرyakni sebagai pembatas. Sehingga bermakna 'Sesungguhnya hanyalah'. Sebagai itsbat (penetapan) hukum dari hal yang disebutkan setelahnya.
Dengan kata lain tidak ada amal kecuali dengan niat. Jika dikatakan: Zaidun Qaaimun (Zaid sedang berdiri). Maka ini tidak ada pembatasan, bisa saja Zaid berdiri sambil makan, bersandar, atau aktiftas lainnya. Tetapi jika dikatakan Innama Zaidun Qaaimun (Sesungguhnya Zaid hanyalah sedang berdiri), maka ini sudah ada pembatasan bahwa aktifitas zaid hanya berdiri, tidak yang lainnya.
Al-A'mal adalah jamak (plural) dari 'amal (perbuatan), sebagai kelanjutan dan ikrar dari niat. Al- A'mal mencakup berbagai bentuk perbuatan, baik perbutan hati, lisan, dan jawarih (anggota badan). Amal hati adalah seperti tawakkal kepada Allah, kembali, bersandar, berharap dan takut kepada-Nya. Amal lisan seperti berbicara dan makan. Amal jawarih seperti perbuatan tangan, khaki, indra dan yang semisalnya.
Imam Ibnu Daqiq Al-'Id mengatakan, "Yang dimaksud Al a'mal adalah amal-amal syar'i. Artinya amal perbuatan tersebut tidaklah cukup dengan tanpa niat, seperti wudhu, mandi junub, tayammum, demikian juga shalat, zakat, puasa, haji, i'tikaf, dan semua ibadah. Sedangkan menghilangkan najis tidaklah membutuhkan niat, karena itu merupakan pembahasan at-tarku (meninggalkan perbuatan), dan meninggalkan perbuatan tidaklah membutuhkan niat. Segolongan manusia berpendapat sahnya wudhu dan mandi junub walau tanpa niat."
An-Niyyat (dengan huruf Ya' ditasydidkan) adalah jamak dari niyyah yang bermakna 'azmul qalbi (tekad di hati). Di juga bermakna Al-Qashdu (maksud). Secara syariat menurut Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin niat bermakna,
العزم على فعل العبادة تقرّباً إلى الله تعالى، ومحلها القلب، فهي عمل قلبي ولاتعلق للجوارح بها
Tekad (keinginan kuat) untuk melaksanakan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta'la letaknya di hati, dan dia termasuk amal hati yang tidak tergantung dengan perbuatan anggota badan. (Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah hal. 4-5)
Maka, amal perbuatan dikatakan SAH sebagai perbuatan, jika dibarengi niat untuk melaksanakannya. Tanpa niat, itu dinamakan ketidaksengajaan, rekayasa atau sandiwara. Walau secara lahiriyah juga nampak adanya perbuatan tersebut.
Tidak dinamakan shalat orang yang melakukannya tanpa niat, walau lahiriyahnya menampakkan dia sedang shalat. Tidak dinamakan masuk Islam bagi orang kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat, jika melaksanakannya tanpa niat untuk itu, melainkan sekedar tuntutan skenario di film.
4. وإنما لكل امرئ ما نوى
"dan setiap manusia mendapatkan apa-apa sesuai yang diniatkannya."
Maksudnya, hasil akhir yang didapatkan seseorang dari perbuatannya tergantung dari niat apa dibalik perbuatannya itu, dia tidak akan mendapatkan selain yang diniatkannya.
Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan, "Barangsiapa yang datang ke masjid untuk shalat, atau untuk menghadiri shalat berjamaah, atau mencari pahala dengan berdzikir dan membaca Al Quran, maka dengan ini dia akan mendapatkan sesuai apa yang diinginkannya. Ada pun yang masuk ke masjid untuk melakukan amal yang tidak ada kaitan dengan perkara agama dan ketaatan, maka dia mendapatkan sesuai apa yang diinginkannya itu, dan tidak mendapatkan pahala." (Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, no. 066)
5. فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله
"Maka, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul- Nya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan Rasul-Nya"
Kalimat 'faman' (Maka barang siapa), secara khusus yang dimaksud dalam hadits ini adalah seorang laki-laki yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah bukan karena mencari keutamaan hijrah, tetapi karena mengincar seorang wanita yang ingin dinikahinya. Berkata Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, "Mereka meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang berhijrah dari Mekkah menuju Madinah, dengan hijrahnya itu dia tidak menghendaki keutamaan hijrah. Dia hanya menghendaki agar dapat menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais." (Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah)
Sehingga di dalam sejarah, laki- laki tersebut dikenal dengan sebutan Muhajir Ummu Qais.
Walaupun sababul wurud hadits ini karena laki-laki tersebut, namun nilai dan hukum yang terkandung di dalamnya juga berlaku bagi manusia lain secara umum. Hal ini sesuai kaidah: Al- 'Ibrah bi 'umum al-lafzhi laa bi khushush as sabab (Pelajaran bukanlah diambil dari sebabnya yang spesifik/khusus, tetapi dari makna lafadznya secara umum).
Kalimat 'Kanat hijratuhu' (yang hijrahnya), yakni hijrah dari Mekkah ke Madinah setelah tiga belas tahun da'wah di Mekkah mengalami penindasan. Dahulu Madinah dinamakan Yatsrib, dan hijrah tersebut adalah yang kedua, setelah hijrah pertama ke Habasyah (Etiopia). Peristiwa ini menjadi titik tolak awal penanggalan tahun Hijriyah. Perintah hijrah ini langsung datangnya dari Allah Ta'ala, bahkan orang yang tidak mau ikut hijrah padahal mereka sanggup, oleh Allah Ta'ala menyebutnya sebagai orang yang menganiaya dirinya sendiri.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah Kami orang- orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisa (4 ): 97)
Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar, akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu. Imam Adh- Dhahak mengatakan mereka adalah orang-orang munafiq yang memang berselisih dengan Rasulullah, justru mereka ikut bersama kaum musyrikin ketika perang Badar. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 2 /389)
Rasulullah pun mencela mereka, dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik maka dia adalah semisal dengannya." (HR. Abu Daud No. 2787)
Hijrah secara bahasa artinya At- Tarku (meninggalkan).
Secara syariat, hijrah adalah Al-Intiqal min baladil Kufri ilaa baladil Islam, wa min dar asy-syirki ilaa dar at- tauhid, wa min dar al-khauf ilaa dar al-amn (pindah dari negeri kufur menuju negeri Islam, dan dari negeri syirik menuju negeri tauhid, dan dari negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman).
Para ulama berbeda pendapat, apakah hijrah itu wajib atau sunah? Namun pendapat yang lebih kuat adalah hijrah dari sebuah tempat di mana seorang muslim yang tidak dapat menjalankan agamanya secara sempurna adalah wajib. Hal ini sesuai kaidah :
ما لايتم الواجب إلا به فهوواجب
"Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib"
Menjalankan agama adalah kewajiban, tetapi kewajiban tidak bisa sempurna dalam menjalankannya kecuali dengan hijrah dari daerah kufur tersebut, maka hijrah adalah wajib.
Hijrah ada dua model. Pertama, hijrah makani (pindah wilayah) yaitu dari negeri kafir ke negeri tauhid. Bisa juga pindah tempat dari daerah buruk, daerah maksiat dan kejahatan, yang tidak kondusif bagi agama dan akhlak, menuju daerah yang shalih dan aman buat agama. Kedua, hijrah ma'nawi (pindah secara nilai) yaitu berubahnya seseorang yang tadinya kafir

menjadi muslim, ahli maksiat menjadi ahli taat, jahil (bodoh) menjadi 'alim (berilmu) dan lain sebagainya.
6. "Kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan Rasul-Nya"
Makna 'kepada Allah' adalah orang yang hijrahnya karena Allah Ta'ala, untuk mencari balasan kebaikan dari-Nya, untuk mendapatkan ridha-Nya, dan untuk membela syariat-Nya. Allah Ta'ala berfirman, "...Dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya." (QS. Al Ahzab: 29 ). Imam Asy Syaukani mengatakan: "Yaitu (menginginkan) surga dan kenikmatannya." (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 6 /37)
Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin mengatakan: "Yaitu menginginkan wajah-Nya dan menolong agama-Nya. Ini adalah keinginan yang baik." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah)
Makna 'dan Rasul-Nya' adalah orang yang berhijrah untuk memperoleh keberuntungan bersahabat dengan Rasulullah, menjalankan sunahnya, membelanya, dan mengajak manusia kepadanya, serta menyebarkan agamanya.
Makna 'Maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya' yaitu dia akan mendapatkan apa yang diniatkan itu, yakni pahala dari Allah Ta'laa, ridha-Nya, kemenangan dunia dan akhirat, sebagaimana yang dia niatkan sebelumnya.
Berkata Syaikh Ismail bin Muhammad Al-Anshari - rahimahullah-, "Kepada Allah dan Rasul-Nya: Yaitu menjadikan maksud hijrahnya adalah demi ketaatan kepada Allah dan Rasul- Nya b. 'Maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya: yaitu (mendapat) balasan dan pahala." (At Tuhfah Ar Rabbaniyah Hal. 2)
7. ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
"Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu."
Makna 'dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya' yakni menginginkan kenikmatan kehidupan dunia seperti kekayaan, pangkat, perniagaan, jabatan, perhiasan, dan godaan dunia lainnya.
Secara bahasa dunia diambil dari kata danaa yang artinya dekat (Al-Qarbu). Ini sekaligus menunjukkan singkatnya kehidupan dunia. Dinamakan Ad Dun-ya karena lebih dahulu dibanding akhirat, atau sangat dekat dengan zawal (tergelincirnya waktu). Kehidupan ini adalah di atas bumi yang di dalamnya terdapat udara dan angin dan apa pun yang ada sebelum datangnya kiamat.
Makna 'atau wanita' yakni Ummu Qais. 'yang ingin dinikahinya' yakni dikawininya dan dijadikannya isteri. Dan pengkhususan wanita di sini, padahal wanita adalah bagian dari kenikmatan dunia juga, merupakan keistimewaannya sekaligus 'daya goda'-nya yang seringkali lebih kuat terhadap laki-laki dibanding godaan lainnya.
Makna 'maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu' yakni dia akan mendapatkan dunia yang diinginkannya itu, tetapi dia tidak mendapatkan Allah dan Rasul-Nya, tidak pula pahala dan tidak pula surga nanti di akherat.
Oleh karena itu Allah Ta'alla berfirman, "Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu, dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur." (QS. Ali Imran: 145)
...Wallahu A'lam



<<BACK