Snack's 1967


Hadits 15: Berkata Yang Baik atau Diam
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليقل خيراً أو ليصمت, ومن كان يوم بالله واليوم الاخر فليكرم جاره, ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda : "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya".
[Bukhari,Muslim]

Takhrij Hadits:
-Imam Bukhari dalam Shahihnya No. 6138 , 6475
-Imam Muslim dalam Shahihnya No. 48
-Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 5154
-Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 2500
-Imam Malik dalam Al Muwaththa No. 1660
-Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 516
-Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 7626 , 7645 , 9595 , 9967 , 9970
-Imam Abu Ya'la dalam Musnadnya No. 2332 , 6218
-Imam Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd No. 368 , 372
-Imam Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 9533 , 9584
-Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 4121
-Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 19746
-Imam Ibnu Mandah dalam Al Iman No. 298
-Imam Ibnu Abi Ad Dunya dalam Makarimul Akhlaq No. 323 , juga dalam Ash Shamt No. 40
-Imam Ad Darimi dalam Sunannya No. 2035
Makna Hadits Secaga Global
Hadits ini mengandung beberapa akhlak Islam yang penting dan pelajaran lainnya.
1. Kualitas iman seseorang terhadap Allah Ta'ala dan hari akhir ditentukan oleh sikapnya terhadap dirinya - yakni berkata baik atau diam- dan manusia lain, khususnya sesama muslim.
2. Berkata yang baik-baik lebih utama dibandingkan diam, namun jika tidak bisa berkata baik maka diam lebih utama. Hal ini berbeda dengan pemahaman orang Barat: Silent is Gold (diam adalah emas).
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وَرَوَيْنَا عَنْ الْأُسْتَاذ أَبِي الْقَاسِم الْقُشَيْرِيِّ رَحِمَهُ اللَّه قَالَ : الصَّمْت بِسَلَامَةٍ وَهُوَ الْأَصْل وَالسُّكُوت فِي وَقْته صِفَة الرِّجَال كَمَا أَنَّ النُّطْق فِي مَوْضِعه مِنْ أَشْرَفَ الْخِصَال قَالَ : وَسَمِعْت أَبَا عَلِيّ الدَّقَّاقَ يَقُول : مَنْ سَكَتَ عَنْ الْحَقّ فَهُوَ شَيْطَان أَخْرَس.
Kami telah meriwayatkan dari Al Ustadz Abul Qasim Al Qusyairi Rahimahullah, katanya: "Diam dengan kedamaian adalah hal yang menjadi dasar, diam pada waktunya adalah sifat ksatria laki-laki, sebagaimana berbicara pada tempatnya merupakan di antara perangai paling mulia." Dia (Al Qusyairi) berkata: Aku mendengar Abu 'Ali Ad Daqaq berkata: "Barang siapa yang diam dari kebenaran, maka dia adalah syetan bisu." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1 /128. Asy Syamilah)
3. Memuliakan tetangga merupakan parameter keimanan kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir.
Hadits nabi menyebutkan, bahwa ketidakpedulian terhadap tetangga yang kesulitan merupakan tanda cacatnya iman.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ما آمن بي من بات شبعان وجاره جائع إلى جنبه وهو يعلم
"Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang dan tetangga di sampingnya kelaparan, padahal dia tahu." (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No. 751)
Imam Al Haitsami mengatakan: "diriwayatkan oleh Ath Tahbarani dan Al Bazzar, dan isnad riwayat Al Bazzar adalah hasan." (Majma' Az Zawaid, 8 /167)
Namun ketika kami recheck ke Musnad Al Bazzar, kami tidak menemukannya. Ini juga dirasakan oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth ketika mengomentari perkataan Imam Al Haitsami, katanya:
قلنا: قد خفي علينا موضعه من "زوائد" البزار.
Kami berkata: telah tersembunyi atas kami letak hadits tersebut dari kitab Az Zawaid-nya Al Bazzar. (Tahqiq Musnad Ahmad, 8 /486)
Ada beberapa riwayat lain, yakni dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ
"Tidaklah beriman orang yang kekenyangan padahal tetangganya kelaparan." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 112 , Ath Thabarani No. 12741 , Abu Ya'la No. 2699)
Pada dasarnya sanad hadits ini dhaif. (Syaikh Syu'aib Al Arnauth, Tahqiq Musnad Ahmad, 8 /486) , namun karena banyaknya hadits serupa yang saling menguatkan, maka hadits ini terangkat menjadi shahih lighairih, sebagaimana dikatakan Syaikh Al Albani. (Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2562)
Lalu juga dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma dengan sanad yang berbeda, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ليس المؤمن الذي يشبع وجاره جائع إلى جنبه
"Tidaklah beriman orang yang kekenyangan padahal tetangga sebelahnya kelaparan." (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 3238 , Syaikh Al Albani menyatakan: hasan. Lihat Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 4991)
4. Memuliakan tamu juga merupakan parameter kualitas iman seseorang. Dengan kata lain bagusnya iman seseorang bisa terlihat dari perilaku dan pelayanan seseorang terhadap tamunya.
Al Qadhi 'Iyadh Rahimahullah mengatakan:
مَعْنَى الْحَدِيث أَنَّ مَنْ اِلْتَزَمَ شَرَائِع الْإِسْلَام لَزِمَهُ إِكْرَام جَاره وَضَيْفه ، وَبِرِّهِمَا
Makna hadits, bahwa siapa saja yang komitmen terhadap syariat Islam wajib baginya memuliakan tetangga dan tamunya, dan berbuat baik kepada keduanya. (Al Qadhi 'Iyadh, Ikmal Al Mu'allim, 1 /206 . Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1 /128)
Makna Kata dan kalimat
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu
Tentang biografi singkat Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu sudah kami bahas pada Syarah hadits yang ke 9, silahkan lihat kembali.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda
مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ : Barang siapa yang beriman kepada Allah
Yaitu siapa-siapa saja yang beriman dengan keimanan yang benar dan sempurna kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Berkata Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah:
يؤمن : الإيمان الكامل المنجي من عذاب الله الموصل إلى رضاه. بالله : أنه الذي خلقه.
Yu'minu (mengimani): yaitu iman yang sempurna, yang dapat menyelamatkan dari azab Allah dan dapat menyampaikannya kepada ridhaNya. Billahi (kepada Allah): yaitu bahwa Dialah yang menciptakannya. (Ar Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah Hadits No. 15)
وَاليَوْمِ الآخِرِ : dan hari akhir
Yaitu beriman kepada hari kiamat dan semua kejadian setelahnya, seperti yaumul al ba'ts (hari dibangkitkan), yaumul mahsyar (hari dikumpulkan di padang mahsyar), yaumul mizan (hari ditimbangnya amal), yaumul hisab (hari perhitungan amal), dan yaumul jaza (hari pembalasan).
Syaikh Ismail Al Anshari mengatakan:
واليوم الآخر : أنه سيجازى فيه بعمله.
Dan hari akhir, yaitu pada saat itulah amalnya akan diberikan balasan. (Ibid)
Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalani Rahimahullah meringkas sebagai berikut:
أَيْ مَنْ آمَنَ بِاَللَّهِ الَّذِي خَلَقَهُ وَآمَنَ بِأَنَّهُ سَيُجَازِيهِ بِعَمَلِهِ فَلْيَفْعَلْ الْخِصَال الْمَذْكُورَات.
Yaitu barang siapa yang beriman kepada Allah yang telah menciptakannya dan beriman bahwa dia akan dibalas karena amalnya, maka kerjakanlah perbuatan-perbuatan yang disebutkan. (Fathul Bari, 10 /446)
خَيْرَاً فَلْيَقُلْ : maka hendaknya dia berkata yang baik
Ini merupakan perintah (amr) yang menunjukkan kewajiban, sebab huruf lam di dalamnya berfungsi sebagai perintah dan himbauan (Lam lil amr). (lihat Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin, Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 168. Mawqi' Ruh Al Islam) Oleh karenanya wajib bagi seorang mu'min untuk berkata yang baik-baik, jika tidak mampu berkata baik, maka wajib pula baginya diam. Hal ini sesuai kaidah: Al Ashlu fil amri lil wujub (hukum dasar dari perintah menunjukkan kewajiban).
Syaikh Ismail Al Anshari juga menjelaskan:
هذه اللام لام الأمر ، ويجوز سكونها وكسرها لكونها بعد الفاء
Huruf lam di sini adalah lam berfungsi untuk perintah, boleh disukunkan dan dikasrahkan, karena posisinya setelah huruf fa. (At Tuhfah Ar Rabbaniyah, syarah No. 15)
Khairan (perkataan yang baik) banyak contohnya; seperti berkata jujur dan benar, berdzikir kepada Allah Ta'ala, amar ma'ruf nahi munkar, menyampaikan ilmu yang bermanfaat, dan semisalnya.
أَو لِيَصْمُتْ: atau hendaknya dia diam
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
قَالَ أَهْل اللُّغَة : يُقَال : صَمَتَ يَصْمُت بِضَمِّ الْمِيم صَمْتًا وَصُمُوتًا وَصُمَاتًا أَيْ سَكَتَ
Ahli bahasa mengatakan: disebutkan; shamata - yashmutu dengan huruf mim yang didhammahkan, shamtan, shumuutan, shumaatan artinya diam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1 /128) Yakni ketika tidak mampu berkata yang baik. Bahkan perkataan yang tidak buruk namun tidak memiliki manfaat juga hendaknya dihindarikan, sebagai upaya membagus kualitas keislaman seseorang.
Beliau Rahimahullah mengatakan dalam halaman lain:
وَفِيهِ : التَّصْرِيح بِأَنَّهُ يَنْبَغِي لَهُ الْإِمْسَاك عَنْ الْكَلَام الَّذِي لَيْسَ فِيهِ خَيْر وَلَا شَرّ ؛ لِأَنَّهُ مِمَّا لَا يَعْنِيه ، وَمِنْ حُسْن إِسْلَام الْمَرْء تَرْكه مَا لَا يَعْنِيه ، وَلِأَنَّهُ قَدْ يَنْجَرّ الْكَلَام الْمُبَاح إِلَى حَرَام. وَهَذَا مَوْجُود فِي الْعَادَة وَكَثِير
Pada hadits ini terdapat penjelasan agar dia menahan diri dari ucapan yang tidak ada kebaikan dan tidak juga buruk, karena hal itu termasuk hal yang tidak bermanfaat, dan di antara baiknya Islam seseorang adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat, dan karena hal itu telah menggiring perkataan yang mubah menjadi haram. Hal ini biasa dan banyak terjadi. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6 /163)
Faqihuzzaman Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
والمقصود بهذه الصيغة الحث والإغراء على قول الخير أوالسكوت كأنه قال: إن كنت تؤمن بالله واليوم الآخر فقل الخير أو اسكت.
Maksud dari bentuk kalimat ini adalah anjuran dan motivasi agar berkata yang baik atau diam, seakan Beliau bersabda: "jika kau beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ucapkanlah kebaikan atau diam!" (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 168)
Jika kita perhatikan, substansi dari kalimat ini adalah bimbingan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada umatnya untuk menjaga lisan. Hadits-hadits seperti ini cukup banyak, di antaranya:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Seorang Muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. Bukhari No. 11 , Muslim No. 42 , At Tirmidzi No. 2504 , 2627 , Abu Daud No. 2481 , An Nasa'i No. 4995 , Ibnu Hibban No. 196 , 230 , 399 , Ahmad No. 6515 , Ibnu Mandah dalam Al Iman No. 313 , Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Ash Shaghir No. 460, dan lainnya, dari berbagai sahabat nabi seperti Abu Hurairah, Abu Musa Al Asy'ari, Anas bin Malik, Jabir bin Abdullah, Amir bin 'Ubaid, Mu'adz bin Anas Al Juhni, Bilal bin Al Harits, Abdullah bin Amru)

Dari Amru bin 'Anbasah Radhiallahu 'Anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Apakah Islam itu?" maka Beliau bersabda:
أَنْ يُسْلِمَ قَلْبُكَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَنْ يَسْلَمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ
Hendaknya kau mempasrahkan hatimu untuk Allah 'Azza wa Jalla dan menjaga muslim lainnya dari lisan dan tanganmu. (HR. Ahmad No. 17027 , Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Imam Al Haitsami mengatakan: "semua rijalnya tsiqat." Lihat Majma' Az Zawaid, 1 /59)
Dari Abdullah bin Amru Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ صَمَتَ نَجَا
Barang siapa yang diam maka dia telah selamat. (HR. At Tirmidzi No. 2501 , Al Qudha'I dalam Musnad Asy Syihab No. 334 , Ahmad No. 6481 . Ibnu Abi Ad Dunya dalam Ash Shamtu wa Hifzhul Lisan No. 10 . Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 6481. Sementara Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 536 . Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: "para perawinya tsiqat." Lihat Fathul Bari, 11 /309 . Imam Al Mundziri menyandarkan hadits ini kepada Ath Thabarani, dan mengatakan: "para perawinya tsiqat." Lihat At Targhib, 3 /536)
Dari Bara bin 'Azib Radhiallahu 'Anhu, katanya: datang seorang Arab Badui yang menanyakan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang amalan apa saja yang dapat memasukkanya ke dalam surga. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyebutkan beberapa macam amal kebaikan, dan mengatakan:
فَإِنْ لَمْ تُطِقْ ذَلِكَ، فَكُفَّ لِسَانَكَ إِلَّا مِنَ الْخَيْرِ
Jika kau tidak mampu mengatakan itu, maka tahanlah lisanmu kecuali dari kebaikan. (HR. Ahmad No. 18647 . Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 69 , Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Atsar No. 2744 , Ibnu Hibban No. 374 . Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2419 . Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 4335 . Ibnul Mubarak dalam Al Bir wash Shilah No. 277, dan lain-lain)
Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiallahu 'Anhu, katanya:
قُلْت يَا رَسُول اللَّه مَا النَّجَاة ؟ قَالَ : أَمْسِكْ عَلَيْك لِسَانك
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu?" Beliau bersabda: "Tahanlah olehmu lisanmu." (HR. At Tirmidzi No. 2406 , katanya: hasan. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih lighairih. Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2741)
Dan lain-lain.

وَمَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ: dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir
فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ : maka muliakanlah tetangganya
Yaitu dengan berbuat baik kepadanya, tidak menyakitinya baik dengan lisan dan tangan, tidak mengganggu ketenangan mereka dengan kegaduhan di rumah kita, membantu mereka jika mengalami kesulitan baik diminta atau tidak, berbuat baik pula dengan anak-anak mereka, menutupi aib dan kekurangan mereka, dan memberikan makanan jika mereka kelaparan, memberikan pakaian jika mereka tidak punya, dan semisalnya. Ini semua merupakan bukti kesempurnaan iman.
Imam Abu Walid Al Baji Rahimahullah menjelaskan:
أَنَّ ذَلِكَ مِنْ شَرَائِعِ الْإِيمَانِ وَأَنَّ كُلَّ مُؤْمِنٍ بِاللَّهِ وَبِالثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِي الْآخِرَةِ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ أَنْ يَلْتَزِمَ هَذَا وَيَعْمَلَ بِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ : وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدِينَ إحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Sesungguhnya hal tersebut merupakan di antara aturan keimanan, dan setiap orang yang beriman kepada Allah, pahala, dan siksa akhirat yang akan pasti datang kepadanya, hendaknya komitmen dengan hal ini dan beramal dengannya, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.." (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa', 4 /334. Syamilah)
Apakah yang dimaksud dengan tetangga dekat (Al Jaar dzil qurba) dan tetangga jauh (Al Jaar Al Junub)? Ada beberapa keterangan dari para imam mufassir.
Pertama . Abdullah bin 'Abbas Radhiallahu 'Anhuma menjelaskan:
{ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى } يعني الذي بينك وبينه قرابة، { وَالْجَارِ الْجُنُبِ } الذي ليس بينك وبينه قرابة. وكذا رُوِيَ عن عِكْرِمةَ، ومُجَاهد، وميمون بنِ مهْرانَ، والضحاك، وزيد بْنِ أَسْلَمَ، ومقاتل بن حيَّان، وقتادة.
(Tetangga dekat) yakni antara dirimu dan dirinya ada hubungan kekerabatan, (tetangga jauh) yaitu yang bukan ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengan dirinya. Hal seperti ini juga diriwayatkan dari 'Ikrimah, Mujahid, Maimun bin Mihran, Adh Dhahak, Zaid bin Aslam, Muqatil bin Hayyan, dan Qatadah. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 2 /298. Dar Ath Thayyibah)
Kedua . Berkata Abu Ishaq dari Nauf Al Bikaliy:
{ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى } يعني المسلم { وَالْجَارِ الْجُنُبِ } يعني اليهودي والنصراني رواه ابنُ جَريرٍ، وابنُ أبي حَاتم.
(tetangga dekat) yakni muslim (tetangga jauh) yakni Yahudi dan Nasrani. Diriwayatkan oleh Ibnu jarir dan Ibnu Abi Hatim. (Ibid)
Ketiga. Ali Radhiallahu 'Anhu dan Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'Anhu mengatakan:
{ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى } يعني المرأة. وقال مُجَاهِد أيضا في قوله: { وَالْجَارِ الْجُنُبِ } يعني الرفيق في السفر.
(tetangga dekat) yakni wanita (isteri). Mujahid juga berkata tentang firmanNya (tetangga jauh) yakni rekan dalam perjalanan. (Ibid)
Macam-Macam Tetangga
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
الجِيرانُ ثَلاثَةٌ: جَارٌ لهُ حَقٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ أَدْنَى الجيرانِ حقًّا، وجار له حقَّان، وجَارٌ له ثلاثةُ حُقُوقٍ، وَهُوَ أفضلُ الجيرانِ حقا، فأما الذي له حق واحد فجار مُشْرِكٌ لا رَحمَ لَهُ، لَهُ حق الجَوار. وأمَّا الَّذِي لَهُ حقانِ فَجَارٌ مُسْلِمٌ، له حق الإسلام وحق الْجِوارِ، وأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلاثةُ حُقُوقٍ، فَجَارٌ مُسْلِمٌ ذُو رَحِمٍ لَهُ حق الجوار وحق الإسلام وحَقُّ الرحِمِ
Tetangga ada tiga macam: 1 ) tetangga yang memiliki satu hak, dia mendapatkan hak bertetangga saja. 2 ) tetangga yang memiliki dua hak. 3) tetangga yang memiliki tiga hak, dan dia memiliki hak tetangga yang paling utama. Ada pun tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga musyrik, tidak ada hubungan kasih sayang dengannya (baca: bukan senasab), baginya hanya hak tetangga saja. Ada pun yang memiliki dua hak adalah tetangga muslim, dia memiliki hak sebagai orang Islam dan hak sebagai tetangga. Ada pun yang memiliki tiga hak adalah tetangga muslim yang memiliki ikatan kasih sayang (senasab), dia memiliki hak tetangga, hak Islam, dan hak saudara senasab. (HR. Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1896)
Imam Nuruddin Al Haitsami Rahimahullah mengatakan:
رواه البزار عن شيخه عبد الله بن محمد الحارثي وهو وضاع
Diriwayatkan oleh Al Bazar dari syaikhnya (gurunya), Abdullah bin Muhammad Al Haritsi, dan dia adalah wadhaa' (pemalsu hadits). (Majma' Az Zawaid, 8 /164)
Sehingga hadits ini telah didhaifkan oleh para imam, seperti Imam Asy Syaukani. (Lihat Al Fawaid Al Majmu'ah fil Ahadits Maudhu'ah, No. 134), Imam Al 'Iraqi mengatakan: dikeluarkan oleh Al Hasan bin Sufyan dan Al Bazzar dalam Musnad mereka, dan Abu Syaikh dalam Ats Tsawab, Abu Nu'aim dalam Al Hilyah, dari hadits Jabir, dan Ibnu 'Adi dari Ibnu Umar, kedua jalur ini adalah dhaif. (Lihat Takhrijul Ihya', 4 /498 , No. 1998), Imam Muhammad Thahir Al Hindi Al Fatani. (Lihat Tadzkiratul Maudhu'at, Hal. 203) juga Syaikh Al Albani dalam berbagai kiytabnya. (Dhaiful Jami' No. 2674 , As Silsilah Adh Dhaifah No. 3493, dll)
Tetangga Mana Yang Lebih Diutamakan?
Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, katanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
Wahai Rasulullah, saya memiliki dua tetangga, yang manakah di antara keduanya yang mesti saya berikan hadiah? Beliau bersabda: "Kepada yang paling dekat di antara mereka berdua pintu rumahnya darimu." (HR. Bukhari No. 2259 , 2595 , 6020 , juga dalam Adabul Mufrad No. 108 , Ibnul Mubarak dalam Musnadnya No. 10 , Ahmad No. 25423 , Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya No. 1367 , Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 1529, dll)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah telah memberikan penjelasan yang luas terhadap hadits ini, sebagai berikut:
أَيْ أَشَدّهمَا قُرْبًا. قِيلَ : الْحِكْمَة فِيهِ أَنَّ الْأَقْرَب يَرَى مَا يَدْخُل بَيْت جَاره مِنْ هَدِيَّة
Yaitu yang paling kuat kedekatannya di antara keduanya. Dikatakan: hikmah di dalamnya adalah bahwasanya tetangga yang lebih dekat akan melihat apa-apa yang masuk ke dalam rumah tetangganya, baik berupa hadiah dan selainnya. (Fathul Bari, 10 /447)
Tentunya jika kita membawa hadiah kepada tetangga agak jauh dan melewati tetangga dekat, tentu ini bisa melahirkan fitnah; seperti iri hati, dengki, dan curiga dari tetangga yang dilewatinya, paling tidak tetangga yang lebih dekat itu akan bertanya-tanya, kenapa dirinya tidak kebagian?
Lalu Al Hafizh melanjutkan:
وَأَنَّ الْأَقْرَب أَسْرَع إِجَارَة لِمَا يَقَع لِجَارِهِ مِنْ الْمُهِمَّات وَلَا سِيَّمَا فِي أَوْقَات الْغَفْلَة. وَقَالَ اِبْن أَبِي جَمْرَة : الْإِهْدَاء إِلَى الْأَقْرَب مَنْدُوب ، لِأَنَّ الْهَدِيَّة فِي الْأَصْل لَيْسَتْ وَاجِبَة فَلَا يَكُون التَّرْتِيب فِيهَا وَاجِبًا. وَيُؤْخَذ مِنْ الْحَدِيث أَنَّ الْأَخْذ فِي الْعَمَل بِمَا هُوَ أَعْلَى أَوْلَى ، وَفِيهِ تَقْدِيم الْعِلْم عَلَى الْعَمَل. وَاخْتُلِفَ فِي حَدّ الْجِوَار : فَجَاءَ عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ " مَنْ سَمِعَ النِّدَاء فَهُوَ جَار " وَقِيلَ : " مَنْ صَلَّى مَعَك صَلَاة الصُّبْح فِي الْمَسْجِد فَهُوَ جَار " وَعَنْ عَائِشَة " حَدّ الْجِوَار أَرْبَعُونَ دَارًا مِنْ كُلّ جَانِب " وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ مِثْله ، وَأَخْرَجَ الْبُخَارِيّ فِي " الْأَدَب الْمُفْرَد " مِثْله عَنْ الْحَسَن ، وَلِلطَّبَرَانِيِّ بِسَنَدٍ ضَعِيف عَنْ كَعْب بْن مَالِك مَرْفُوعًا " أَلَّا إِنَّ أَرْبَعِينَ دَارًا جَار " وَأَخْرَجَ اِبْن وَهْب عَنْ يُونُس عَنْ اِبْن شِهَاب " أَرْبَعُونَ دَارًا عَنْ يَمِينه وَعَنْ يَسَاره وَمِنْ خَلْفه وَمِنْ بَيْنَ يَدَيْهِ " وَهَذَا يَحْتَمِل كَالْأُولَى ، وَيَحْتَمِل أَنْ يُرِيد التَّوْزِيع فَيَكُون مِنْ كُلّ جَانِب عَشْرَة.
Sesungguhnya yang lebih dekat akan lebih cepat dalam memberikan bantuan ketika terjadi apa-apa pada tetangganya berupa hal-hal yang genting, apalagi pada saat-saat lengah. Ibnu Abi Jamrah mengatakan: memberikan hadiah kepada tetangga yang lebih dekat adalah mandub (sunah), karena pada dasarnya hadiah bukanlah wajib, maka tidaklah wajib pula memberikan hadiah berdasarkan urutan (kedekatan rumah, pen). Mengambil pelajaran dari hadits bahwa menjalankan perbuatan yang lebih tinggi adalah lebih utama dilakukan, dan di dalamnya terdapat pengutamaan ilmu di atas amal. Telah diperselisihkan tentang batasan ketetanggaan: telah ada riwayat dari Ali Radhiallahu 'Anhu bahwa "Barangsiapa yang mendengarkan panggilan azan maka dia adalah tetangga", ada juga yang bilang "Barang siapa yang shalat subuh bersamamu di masjid maka dia adalah tetangga", dan dari 'Aisyah "Batasan tetangga adalah empat puluh rumah dari setiap sisi" dan yang seperti itu juga diriwayatkan dari Al Auza'i. Imam Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad yang semisal itu dari Al Hasan, dan juga dalam riwayat Ath Thabarani dengan sanad yang dhaif dari Ka'ab bin Malik secara marfu' katanya "Ketahuilah sesungguhnya empat puluh rumah adalah tetangga". Ibnu Wahhab meriwayatkan dari Yunus dari Ibnu Syihab "Empat puluh rumah dari sebelah kanannya, kirinya, belakangnya, dan di hadapannya" dan ini penafsirannya seperti yang pertama, dan juga bermakna bahwa hendaknya pembagian itu adalah sepuluh tetangga pada setiap sisi. (Ibid)
Perintah Memuliakan Tetangga dan Tidak Menyakiti Mereka
Banyak riwayat shahih yang memerintahkan hal ini, kami sebutkan beberapa saja. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 121 , Muslim No. 46 , Abu Ya'la No. 6482 , Ahmad No. 8855 , Ibnu Mandah dalam Al Iman No. 304 , 304 . Al Qudha'i dalam Musnad Asy Syihab No. 875 . Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 9535)

Apakah makna keburukan (bawaiq) di sini? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ditanya hal itu, dan beliau menjawab:
غَشْمُهُ وَظُلْمُهُ
Kesewenangannya dan kezalimannya. (HR. Ahmad No. 3672 , Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 5524 , Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No. 8990 , Al Bazzar No. 3562 , Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2030 , Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, 4 /313 , Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd, 11 /34 , Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya, 4 /165)
Imam Al Haitsami mengatakan: "diriwayatkan oleh Al Bazzar, di dalamnya terdapat orang yang saya tidak mengenal mereka." (Majma' Az Zawaid, 10 / 522-523)
Orang tersebut adalah Ash Shabah bin Muhammad, yakni Ibnu Abi Hazim Al Bajali. Imam Al Bushiri mengatakan dalam Az Zawaidnya:
هَذَا ضَعِيفٌ ، الصَّبَّاحُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَبُو حَازِمٍ الْبَجَلِيُّ الْكُوفِيُّ : مَجْهُولٌ ، قَالَهُ الذَّهَبِيُّ فِي طَبَقَاتِ رِجَالِ التَّهْذِيبِ, وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ : كَانَ مِمَّنْ يَرْوِي الْمَوْضُوعَاتِ عَنِ الثِّقَاتِ. وَقَالَ الْعُقَيْلِيُّ : فِي حَدِيثِهِ وَهْمٌ ، وَيَرْفَعُ الْمَوْقُوفَ.
Ini dhaif, Ash Shabah bin Muhammad Abu Hazim Al Bajali Al Kufi: majhul (tidak dikenal), Imam Adz Dzahabi mengatakan itu dalam thabaqat-nya para perawi kitab At Tahdzib. Ibnu Hibban mengatakan: dia termasuk yang meriwayatkan hadits-hadits palsu dari orang-orang yang terpercaya. Al Uqaili mengatakan: pada haditsnya ada keraguan (wahm), dia memarfu'kan hadits mawquf. (Imam Ahmad bin Abi Bakar bin Ismail Al Bushiri, Ittihaf Al Khairah Al Mahrah bizawaid Al Masanid Al 'Asyrah, 1 /82 . Cet. 2. Darul Wathan, Riyadh)
Namun dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ditanya tentang Bawaiq, beliau menjawab: syarruhu (keburukannya). (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak 'Alash Shahihain No. 7299, beliau mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari - Muslim, Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya. (HR. Bukhari No. 6018 , 6136 . Muslim No. 47 , Ibnu Majah No. 3971 , Ahmad No. 9967, dll)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, katanya:
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: " هِيَ فِي النَّارِ "، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ، وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: " هِيَ فِي الْجَنَّةِ "
Berkata seorang laki-laki: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai seorang wanita yang banyak shalatnya, puasa, dan sedekah, hanya saja dia menyakiti tetangganya dengan lisannya." Beliau bersabda: "Dia di neraka." Laki- laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai wanita yang sedikit puasanya, sedekah, dan shalatnya, dia memberikan sedekah kepada sapi berupa keju, dan tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya." Beliau bersabda: "Dia di surga." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 119 , Ahmad No. 9675 , Al Bazzar No. 902 , Ibnu Hibban No. 5764 . Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 9545 , 9546 . Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: isnaduhu hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 9675)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَازَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Senantiasa Jibril mewasiatkanku terhadap tetangga sampai- sampai aku kira bahwa tetangga juga mendapatkan warisan. (HR. Ahmad No. 9746 , Ibnu Majah No. 3674 , Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 101 , dari jalan 'Aisyah, No. 104 , dari jalan Ibnu Umar, No. 105 dari jalan Abdullah bin Amru, No. 128 dari Abdullah bin Amru juga. Semuanya shahih, sebagaimana dikatakan Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth)
Wallahu A'lam
Selanjutnya:
ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ: maka hendaknya dia memuliakan tamunya
Yaitu menghormati kehadirannya, berlapang dada dan bersabar atas keberadaannya, dan memberikan pelayanan yang baik, tidak memintanya pergi dengan tanpa alasan yang haq, dan semisalnya.
Syaikh Muhammad Ismail Al Anshari menjelaskan:
فليكرم ضيفه : بالبشر في وجهه ، وطيب الحديث معه ، وإحضار المتيسر
Maka hendaknya dia memuliakan tamunya: dengan menampakkan wajah yang gembira, berkata yang baik-baik bersamanya, dan memberikan kemudahan. (At Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah Hadits No. 15)
Syaikh Abul 'Ala Muhammad Al Mubarkafuri mengatakan:
قالوا إكرام الضيف بطلاقة الوجه وطيب الكلام والإطعام ثلاثة أيام في الأول بمقدوره وميسوره والباقي بما حضره من غير تكلف ولئلا يثقل عليه وعلى نفسه وبعد الثلاثة يعد من الصدقات إن شاء فعل وإلا فلا
Mereka mengatakan: memuliakan tamu adalah dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, dan memberikan jamuan makan selama tiga hari pertama, sesuai ketentuannya dan yang mudah baginya, dan sisanya dengan memberikan apa yang ada padanya dengan tanpa memaksa dan tidak memberatkan diri tamu itu dan juga dirinya. Sedangkan lebih dari tiga hari, itu terhitung sebagai sedekah jika dia mau melakukannya, jika tidak bisa maka jangan melakukannya. (Tuhfah Al Ahwadzi bisyarhi Sunan At Tirmidzi, 6 /101 . Cet. 2. Al Maktabah As Salafiyah)
Apakah memuliakan tamu adalah kewajiban? Ataukah dia adalah sunah, sebab makna memuliakan adalah sangat dalam, yang tidak mudah bagi manusia untuk menunaikannya.
Imam Abul Walid Sulaiman bin Khalaf Al Baji Al Maliki Rahimahullah mengatakan:
أَنَّ هَذَا مِنْ آدَابِ الْإِسْلَامِ وَشَرَائِعِهِ وَأَحْكَامِهِ وَالضِّيَافَةُ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ وَأَوَّلُ مَنْ ضَيَّفَ الضَّيْفَ إبْرَاهِيمُ عليه السلام قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى هَلْ أَتَاك حَدِيثُ ضَيْفِ إبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ فَوَصَفَهُمْ بِأَنَّهُمْ أُكْرِمُوا ، وَهِيَ وَاجِبَةٌ عِنْدَ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَخَالَفَهُ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ الْفُقَهَاءِ عَلَى الْإِطْلَاقِ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَصَفَ ذَلِكَ بِالْكَرَامَةِ فَقَالَ : فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَلَمْ يَقُلْ : فَلْيَقْضِهِ حَقَّهُ وَالْإِكْرَامُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ
Ini merupakan di antara adab- adab Islam, tuntunan syariatnya, dan hukum-hukumnya. Menjamu tamu merupakan sunahnya para Rasul, dan yang pertama kali menghidangkan jamuan buat tamu adalah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: (Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan?) Allah Ta'ala mensifatkan mereka sebagai yang dimulaikan, dan itu (adh dhiyaafah/jamuan) adalah wajib menurut Al Laits bin Sa'ad dalam sehari semalam, sementara semua fuqaha telah menyelisihinya secara mutlak. Dan, yang menunjukkan hal itu adalah bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mensifatkan hal itu dengan Al Karamah (kemuliaan/kehormatan). Dan Beliau bersabda: Dan hendaknya dia memuliakan tamunya, Beliau tidak mengatakan: maka penuhilah haknya, dan memuliakan bukanlah kewajiban. (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa, 4 /334)
Juga dikatakan oleh Syaikh Abul 'Ala Muhammad Al Mubarkafuri Rahimahullah:
والجائزة تفضل لا واجب
Memberikan sesuatu kepada tamu adalah keutamaan, bukan kewajiban. (Tuhfah Al Ahwadzi, 5 /213)
Maka melakukan Al Jaaizah (pemberian) dan Adh Dhiyaafah (jamuan) adalah sunah yang dilakukan tuan rumah untuk tamunya.
Wallahu A'lam
Tags: syarah hadits arbain

Apakah makna keburukan (bawaiq) di sini? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ditanya hal itu, dan beliau menjawab:
غَشْمُهُ وَظُلْمُهُ
Kesewenangannya dan kezalimannya. (HR. Ahmad No. 3672 , Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 5524 , Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No. 8990 , Al Bazzar No. 3562 , Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2030 , Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, 4 /313 , Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd, 11 /34 , Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya, 4 /165)
Imam Al Haitsami mengatakan: "diriwayatkan oleh Al Bazzar, di dalamnya terdapat orang yang saya tidak mengenal mereka." (Majma' Az Zawaid, 10 / 522-523)
Orang tersebut adalah Ash Shabah bin Muhammad, yakni Ibnu Abi Hazim Al Bajali. Imam Al Bushiri mengatakan dalam Az Zawaidnya:
هَذَا ضَعِيفٌ ، الصَّبَّاحُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَبُو حَازِمٍ الْبَجَلِيُّ الْكُوفِيُّ : مَجْهُولٌ ، قَالَهُ الذَّهَبِيُّ فِي طَبَقَاتِ رِجَالِ التَّهْذِيبِ, وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ : كَانَ مِمَّنْ يَرْوِي الْمَوْضُوعَاتِ عَنِ الثِّقَاتِ. وَقَالَ الْعُقَيْلِيُّ : فِي حَدِيثِهِ وَهْمٌ ، وَيَرْفَعُ الْمَوْقُوفَ.
Ini dhaif, Ash Shabah bin Muhammad Abu Hazim Al Bajali Al Kufi: majhul (tidak dikenal), Imam Adz Dzahabi mengatakan itu dalam thabaqat-nya para perawi kitab At Tahdzib. Ibnu Hibban mengatakan: dia termasuk yang meriwayatkan hadits-hadits palsu dari orang-orang yang terpercaya. Al Uqaili mengatakan: pada haditsnya ada keraguan (wahm), dia memarfu'kan hadits mawquf. (Imam Ahmad bin Abi Bakar bin Ismail Al Bushiri, Ittihaf Al Khairah Al Mahrah bizawaid Al Masanid Al 'Asyrah, 1 /82 . Cet. 2. Darul Wathan, Riyadh)
Namun dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ditanya tentang Bawaiq, beliau menjawab: syarruhu (keburukannya). (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak 'Alash Shahihain No. 7299, beliau mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari - Muslim, Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya. (HR. Bukhari No. 6018 , 6136 . Muslim No. 47 , Ibnu Majah No. 3971 , Ahmad No. 9967, dll)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, katanya:
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: " هِيَ فِي النَّارِ "، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ، وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: " هِيَ فِي الْجَنَّةِ "
Berkata seorang laki-laki: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai seorang wanita yang banyak shalatnya, puasa, dan sedekah, hanya saja dia menyakiti tetangganya dengan lisannya." Beliau bersabda: "Dia di neraka." Laki- laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai wanita yang sedikit puasanya, sedekah, dan shalatnya, dia memberikan sedekah kepada sapi berupa keju, dan tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya." Beliau bersabda: "Dia di surga." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 119 , Ahmad No. 9675 , Al Bazzar No. 902 , Ibnu Hibban No. 5764 . Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 9545 , 9546 . Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: isnaduhu hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 9675)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَازَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Senantiasa Jibril mewasiatkanku terhadap tetangga sampai- sampai aku kira bahwa tetangga juga mendapatkan warisan. (HR. Ahmad No. 9746 , Ibnu Majah No. 3674 , Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 101 , dari jalan 'Aisyah, No. 104 , dari jalan Ibnu Umar, No. 105 dari jalan Abdullah bin Amru, No. 128 dari Abdullah bin Amru juga. Semuanya shahih, sebagaimana dikatakan Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu'aib Al Arnauth)
Wallahu A'lam
Selanjutnya:
ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ: maka hendaknya dia memuliakan tamunya
Yaitu menghormati kehadirannya, berlapang dada dan bersabar atas keberadaannya, dan memberikan pelayanan yang baik, tidak memintanya pergi dengan tanpa alasan yang haq, dan semisalnya.
Syaikh Muhammad Ismail Al Anshari menjelaskan:
فليكرم ضيفه : بالبشر في وجهه ، وطيب الحديث معه ، وإحضار المتيسر
Maka hendaknya dia memuliakan tamunya: dengan menampakkan wajah yang gembira, berkata yang baik-baik bersamanya, dan memberikan kemudahan. (At Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah Hadits No. 15)
Syaikh Abul 'Ala Muhammad Al Mubarkafuri mengatakan:
قالوا إكرام الضيف بطلاقة الوجه وطيب الكلام والإطعام ثلاثة أيام في الأول بمقدوره وميسوره والباقي بما حضره من غير تكلف ولئلا يثقل عليه وعلى نفسه وبعد الثلاثة يعد من الصدقات إن شاء فعل وإلا فلا
Mereka mengatakan: memuliakan tamu adalah dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, dan memberikan jamuan makan selama tiga hari pertama, sesuai ketentuannya dan yang mudah baginya, dan sisanya dengan memberikan apa yang ada padanya dengan tanpa memaksa dan tidak memberatkan diri tamu itu dan juga dirinya. Sedangkan lebih dari tiga hari, itu terhitung sebagai sedekah jika dia mau melakukannya, jika tidak bisa maka jangan melakukannya. (Tuhfah Al Ahwadzi bisyarhi Sunan At Tirmidzi, 6 /101 . Cet. 2. Al Maktabah As Salafiyah)
Apakah memuliakan tamu adalah kewajiban? Ataukah dia adalah sunah, sebab makna memuliakan adalah sangat dalam, yang tidak mudah bagi manusia untuk menunaikannya.
Imam Abul Walid Sulaiman bin Khalaf Al Baji Al Maliki Rahimahullah mengatakan:
أَنَّ هَذَا مِنْ آدَابِ الْإِسْلَامِ وَشَرَائِعِهِ وَأَحْكَامِهِ وَالضِّيَافَةُ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ وَأَوَّلُ مَنْ ضَيَّفَ الضَّيْفَ إبْرَاهِيمُ عليه السلام قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى هَلْ أَتَاك حَدِيثُ ضَيْفِ إبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ فَوَصَفَهُمْ بِأَنَّهُمْ أُكْرِمُوا ، وَهِيَ وَاجِبَةٌ عِنْدَ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَخَالَفَهُ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ الْفُقَهَاءِ عَلَى الْإِطْلَاقِ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَصَفَ ذَلِكَ بِالْكَرَامَةِ فَقَالَ : فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَلَمْ يَقُلْ : فَلْيَقْضِهِ حَقَّهُ وَالْإِكْرَامُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ
Ini merupakan di antara adab- adab Islam, tuntunan syariatnya, dan hukum-hukumnya. Menjamu tamu merupakan sunahnya para Rasul, dan yang pertama kali menghidangkan jamuan buat tamu adalah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: (Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan?) Allah Ta'ala mensifatkan mereka sebagai yang dimulaikan, dan itu (adh dhiyaafah/jamuan) adalah wajib menurut Al Laits bin Sa'ad dalam sehari semalam, sementara semua fuqaha telah menyelisihinya secara mutlak. Dan, yang menunjukkan hal itu adalah bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mensifatkan hal itu dengan Al Karamah (kemuliaan/kehormatan). Dan Beliau bersabda: Dan hendaknya dia memuliakan tamunya, Beliau tidak mengatakan: maka penuhilah haknya, dan memuliakan bukanlah kewajiban. (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa, 4 /334)
Juga dikatakan oleh Syaikh Abul 'Ala Muhammad Al Mubarkafuri Rahimahullah:
والجائزة تفضل لا واجب
Memberikan sesuatu kepada tamu adalah keutamaan, bukan kewajiban. (Tuhfah Al Ahwadzi, 5 /213)
Maka melakukan Al Jaaizah (pemberian) dan Adh Dhiyaafah (jamuan) adalah sunah yang dilakukan tuan rumah untuk tamunya.
Wallahu A'lam
Tags: syarah hadits arbain



<<BACK