17: Berbuat Terbaik Dalam Segala urusan
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ) رواه مسلم
Dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus Radhiallahu Ta'ala 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal. Maka, jika kalian membunuh (dalam peperangan) maka lakukanlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih maka lakukanlah sembelihan yang baik, hendaknya setiap kalian menajamkan parangnya, dan membuat senang hewan sembelihannya." Diriwayatkan oleh Muslim
Takhrij Hadits:
-Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1955
-Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 2815
-Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 1409
-Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3170
-Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 5883 , 5884
-Imam An Nasa'i dalam As Sunan Al Kubra No. 4494
-Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2783
-Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 8603
-Imam Abu 'Uwanah dalam Musnadnya No. 7738
-Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 17154 , 17157 , 17169 , 17179
-Imam Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7120
-Imam Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 11071
-Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul 'Ummal No. 15609
-dll

Makna Hadits Secara Global
Hadits ini memiliki banyak faidah (manfaat) dan kaidah dalam kehidupan kita, baik dalam urusan akhlak, adab, juga fiqih. Oleh karena itu Imam Ibnu Daqiq Al 'Id Rahimahullah mengatakan:
وهذا الحديث من الأحاديث الجامعة لقواعد كثيرة
Hadits ini termasuk di antara hadits-hadits yang mengumpulkan banyak kaidah- kaidah. (Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Syarhul Arbain An Nawawiyah, 1 /72. Maktabah Al Misykah)
Apa sajakah itu?
Hendaknya menjalankan sesuatu dengan cara terbaik, dengan makna 'baik' yang begitu luas. Entah manusia istilahkan: terencana, terukur, terstruktur, sistematis, dan professional, yang semuanya memiliki makna dan batasannya sendiri-sendiri.
Melakukan sesuatu dengan cara terbaik adalah perintah syariat, baik secara manthuq (tersurat) atau mafhum (tersirat). Oleh karena itu, di dalamnya terdapat nilai ibadah yang sangat serius bagi yang menjalankannya.
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil dan baik..." (QS. An Nahl (16 ); 90)
Dari 'Aisyah Radhiallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الله يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ.
Sesungguhnya Allah menyukai jika kalian melakukan perbuatan dilakukan secara itqan. (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman No. 5312 . Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul 'Ummal No. 9128 . Abu Ya'la No. 4386 . Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Awsath No. 897) [1]
Apa itu itqan ? Al Jauhari menulis dalam Ash Shihah fil Lughah:
إتْقانُ الأمر: إحكامهُ. ورجلٌ تِقْنٌ بكسر التاء: حاذق
Itqanul Amri artinya menyempurnakannya. Rajulun Tiqnun dengan huruf ta' dikasrahkan berarti haadziq (cerdas, pandai, cakap). (Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1 /64. Mawqi' Al Warraq)
Jadi melakukan perbuatan atau pekerjaan secara sempurna, utuh, cakap, dan profesional adalah perbuatan yang disukai Allah 'Azza wa Jalla dan diperintahkan olehNya.
Melakukan perbuatan dengan cara terbaik, juga ditekankan dalam perkara dan situasi yang sangat emosional seperti peperangan, yang biasanya manusia cenderung bertindak brutal karena berorientasi pada hasil 'yang penting menang' dan pokoknya musuh mati. Sedangkan syariat memberikan panduan bahwa bagaimana cara memenangkan peperangan merupakan hal yang sangat penting, yaitu dengan cara terbaik, terhormat, termudah, tercepat agar musuh tidak lama merasakan sakit, tidak menyiksa, mencincang, dan semisalnya.
Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah menjelaskan:
بأن تختاروا أسهل الطرق وأخفها وأسرعها زهوقا
Dengan memilih cara yang paling mudah, paling ringan, dan paling cepat mematikan. (At Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah hadits No. 17)
Hal ini juga dikatakan oleh Imam Al Munawi Rahimahullah dalam At Taisir bisyarhi Al Jami' Ash Shaghir , dan beliau juga menambahkan:
كما قال القرطبي أن لا يقصد التعذيب لكن تراعى المثلية في القتال إن أمكن
Sebagaimana dikatakan oleh Al Qurthubi yaitu tidak bermaksud untuk menyiksa tetapi dengan mempertimbangkan cara yang ideal (al mitsaliyyah) dalam membunuh, sebisa mungkin. (At Taisir bisyarhi Al Jami' Ash Shaghir, 1 /180 . Cet. 3. 1988 M- 1408H. Maktabah Imam Asy Syafi'i, Riyadh)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan pula:
قال ابن أبي جمرة: فيه رحمة الله لعباده حتى في حال القتل، فأمر بالقتل، وأمر بالرفق فيه.
Berkata Ibnu Abi Jamrah: "Di dalamnya terdapat rahmat (kasih sayang) Allah kepada hamba- hambaNya sampai-sampai dalam keadaan perang, maka diperintahkan untuk berperang, dan diperintahkan juga bersikap lembut di dalamnya. (Fathul Bari, 9 /644)
Melakukan perbuatan dengan cara terbaik juga dilakukan kepada hewan, baik ketika mereka hidup dalam pemeliharaan dan lingkungan kita, atau ketika mereka hendak akan disembelih untuk keperluan hidup manusia.
Said bin Jubeir Radhiallahu 'Anhu menceritakan:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat orang yang melakukan ini." (HR. Bukhari No. 5515 , Muslim No. 1958 , Ahmad No. 5018 , Ibnu Hibban No. 5617, dan ini menurut lafaz Bukhari)
Dalam riwayat yang sama, dari Ibnu Umar pula:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat orang yang mencincang/membuat cacat hewan. (HR. Bukhari No. 5515)
Yaitu mencincang dan membuat cacat hewan ketika masih hidup. Lalu, apa makna laknat dalam hadits ini? Yaitu diharamkan. Al Hafizh Al Imam Ibnu Hajar mengatakan:
واللعن من دلائل التحريم
Dan 'laknat' merupakan di antara petunjuk keharamannya." (Fathul Bari, 9 /644)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran. (HR. Muslim No. 1957 , Ibnu Majah No. 3178 , An Nasa'i dalam As Sunan Al Kubra No. 4532 , Ahmad No. 2532 , 2586 , 2705 , 3155 , 3215 , 3216 , Ibnu Al Ju'di dalam Musnadnya No. 481 , Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2738 , Abu 'Uwanah dalam Musnadnya No. 7759 , 7760 , 7761)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ مَثَّلَ بِذِي رُوحٍ، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مَثَّلَ اللهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa yang mencincang sesuatu yang punya ruh, lalu dia tidak bertobat, maka dengannya Allah akan mencincangnya pada hari kiamat. (HR. Ahmad No. 5661)
Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: "Shahih, isnadnya dhaif karena kedhaifan Syarik, dan perawi lainnya adalah terpercaya dan merupakan perawi shahih." (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 5661) . Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: rijaaluhu tsiqaat (para perawinya terpercaya). (Lihat Fathul Bari, 9 /644) . Imam Al Haitsami mengatakan: "diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, dari jalan Ibnu Umar dan tanpa ragu, dan para perawi Ahmad adalah perawi yang terpercaya." (Lihat Majma' Az Zawaid, 6 / 249-250) . Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini diberbagai kitabnya. (Seperti As Silsilah Adh Dhaifah No. 5089 , Dhaif At Targhib wat Tarhib No.683 )
Bukan hanya menyiksa hewan, memelihara hewan namun tidak memberikannya makan dengan baik, hingga membuatnya kurus juga hal yang dilarang syariat.
Sahl bin Al Hanzhaliyah Radhiallahu 'Anhu berkata:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ فَقَالَ اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati unta yang antara punggung dan perutnya telah bertemu (maksudnya kurus, pen), Beliau bersabda: "Takutlah kalian kepada Allah terhadap hewan- hewan yang tidak bisa bicara ini, tunggangilah dengan baik, dan berikan makan dengan baik pula." (HR. Abu Daud No. 2548 , Ahmad No. 17662 , Ibnu Khuzaimah No. 2545 . Hadits ini shahih. Lihat Raudhatul Muhadditsin No. 3352)
Selain itu hendaknya tidak membebani hewan dengan hal yang menyulitkannya dan sangat berat.
Dari Abdullah bin Ja'far meriwayatkan (dalam redaksi hadits yang panjang), "... (Suatu saat) Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memasuki sebuah kebun milik salah satu seorang sahabat Anshar. Tiba-tiba beliau melihat seekor unta. (Ketika beliau mellihatnya, maka beliau mendatanginya dan mengelus bagian pusat sampai punuknya serta kedua tulang belakang telinganya. Kemudian unta itu tenang kembali). Beliau berkata: 'Siapa pemilik unta ini? Milik siapa ini?' Kemudian datanglah seorang pemuda dari golongan Anshar, lalu berkata 'Wahai Rasul, unta ini milik saya'. Lalu beliau bersabda:
أَمَا تَتَّقِي اللهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَهَا اللهُ، إِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ
'Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini yang telah diberikan Allah kepadamu? Dia memberitahu kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat'" (HR. Muslim No. 342 , 2429 . Abu Daud No. 2549 , Ahmad No. 1745 , Ad Darimi No. 663 , 775)
Selain itu, juga dilarang memberi cap atau tanda kepada hewan dengan benda-benda yang menyakitkan seperti di-ceplak dengan besi panas, cairan panas, dan semisalnya.
Berkata Jabir bin Abdullah Radhlallahu 'Anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ
" Bahwasanya lewat dihadapan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seekor Keledai yang diwajahnya diberikan cap (tanda). Maka beliau bersabda: Allah melaknati orang yang membuat cap padanya. (HR. Muslim No. 2117 , Abu Daud No. 2569 , Ibnu Hibban No. 5627 , Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 13037 , Abu Ya'la No. 651 , 2099)
Demikianlah diantara sikap baik terhadap hewan yang hidup di sekeliling kita, baik hewan ternak atau hewan yang bebas di alam dan tidak membahayakan. [2]

Sedangkan sikap 'baik' terhadap hewan yang akan disembelih untuk di makan, adalah sebagaimana yang dikatakan Imam Al Munawi Rahimahullah sebagai berikut:
بالرفق بها فلا يصرعها بعنف ولا يجرّها للذبح بعنف وبإحداد الآلة وتوجيهها للقبلة والإجهاز وإراحتها وتركها حتى تبرد
(yaitu menyembelih) dengan lembut, tidak memotongnya dengan kejam, tidak menyeretnya ketika disembelih dengan kejam pula, lalu menajamkan alatnya, menghadapkan ke kiblat, menyiapkan alatnya, mematikannya, dan meninggalkannya sampai badannya menjadi dingin. (At Taisir bisyarhi Al Jami' Ash Shaghir, 1 /518)
Maka, tidak dibenarkan hewan sembelihan yang belum mati dilukai anggota badannya agar cepar mati sebagaimana yang pernah kita saksikan dilakukan oleh sebagian penjagal yang tidak memahaminya.

[1] Terjadi perbedaan pendapat tentang status hadits ini. Imam Al Bushiri mengatakan isnad hadits ini dhaif. Beliau mengatakan:
هَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ ، لِضَعْفِ مُصْعَبِ بْنِ ثَابِتٍ.
Isnad ini dhaif karena kedhaifan Mush'ab bin Tsaabit. (Lihat Ittihaf Al Khairah, 3 /382 . Cet. 1 , 1999 M-1420H. Darul Wathan, Riyadh)
Imam Al Haitsami juga mengisyaratkan kelemahan hadits ini. Katanya:
وفيه مصعب بن ثابت وثقه ابن حبان وضعفه جماعة.
Di dalamnya terdapat Mush'ab bin Tsaabit, yang telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban dan didhaifkan oleh jamaah (para ahli hadits, pen). (Lihat Majma' Az Zawaid, 4 /98)
Namun Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini, sebab menurutnya terdapat beberapa riwayat lain yang memperkuat hadits ini. (Silahkan merujuk As Silsilah Ash Shahihah No. 1113)
Penulis kitab Shahih Kunuz As Sunnah An Nabawiyah, juga menyebutkan hasan . Lihat Bab Mahabbatullah Li 'Abdihi No. 13. Wallahu A'lam
[2] Sedangkan terhadap hewan yang membahayakan, mengganggu, dan mengancam kehidupan manusia, baik hewan itu kecil atau besar, maka syariat membolehkan untuk membunuhnya. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang. Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, sebab keselamatan manusia lebih beharga, hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu. Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
"Ada lima binatang yang semuanya adalah membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas." (HR. Bukhari No. 3136 , 1732 , Muslim No. 1198 , Abu Daud No. 1846 , An Nasa'i No. 2830 , Ibnu Majah No. 3087 , ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088 , Ad Darimi No. 1816 , Ibnu Hibban No. 5632 )
Ada riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq 'alaih) yakni anjuran membunuh cicak. Dalam hadits- hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh.
Ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, katanya:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ.
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud- hud." (HR. Ibnu Majah No. 3223 . Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 6 /188 . Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami' No. 6970)
Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu 'Anhuma, beliau berkata:
لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.
"Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: "Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan," mereka berdoa sampai mereka membelah lautan." (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166 , katanya: shahih)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: "jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat." (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4 /380 . Cet. 1 , 1989 M-1409H. Darul Kutub Al 'Ilmiyah)
Tags: syarah hadits arbain

Makna Kalimat dan Kata
عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ: Abu Ya'la Syaddad bin Aus Radhiallahu Ta'ala 'Anhu
Dia adalah Syaddad bin Aus bin Tsaabit Al Khazrajiy Al Anshariy, kun-yahnya Abu Ya'la. Ada juga yang menyebutnya Abu Abdirrahman. Ibnu Al Barqi mengatakan bahwa ayahnya ikut perang Badar dan wafat di Uhud. Al Bukhari mengatakan bahwa ada yang menyebut Syaddad ikut perang Badar, tapi itu tidak shahih.
Dia meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan Ka'ab Radhiallahu 'Anhu. Ada pun yang meriwayatkan hadits darinya adalah anaknya yang bernama Ya'la, Muhammad, Mahmud bin Ar Rabi', Mahmud bin Lubaid, Abdurrahman bin Ghanam, Basyir bin Ka'ab, Abul Asy'ats Ash Shan'ani, Abu Idris Al Khaulani, dan lainnya.
Ibnu Abi Khaitsamah meriwayatkan ucapan dari 'Ubadah bin Ash Shamith katanya:
شداد بن أوس من الذين أوتوا العلم والحلم ومن الناس من أوتي أحدهما
Syaddad bin Aus termasuk orang- orang yang diberikan ilmu dan Al hilm (penyabar, murah hati, santun), sedangkan di antara manusia diberikan salah satunya saja.
Sementara Sa'id bin Abdul Aziz menceritakan bahwa Syaddad bin Aus punya dua keutamaan, yaitu jelas jika bicara dan mampu menahan marah. Ibnu Sa'ad mengatakan beliau wafat tahun 58 H, saat berusia 75 tahun, dan beliau seorang yang rajin ibadah dan serius dalam beramal.
Ibnul 'Atsir menceritakan bahwa Syaddad bin Aus adalah seorang ahli ibadah, wara', dan takut kepada Allah.
Asad bin Wada'ah menceritakan:
كان شداد بن أوس بن ثابت إذا أخذ مضجعه من الليل كان كالحبة على المقلى فيقول : اللهم إن النار قد حالت بيني وبين النوم ثم يقوم فلا يزال يصلي حتى يصبح
Adalah Syaddad bin Aus bin Tsabit jika dia mendatangi pembaringannya pada malam hari bagaikan biji-bijian di atas penggorengan (maksudnya gelisah, pen). Dia berdoa: "Ya Allah sesungguhnya neraka telah menghalangi antara aku dan tidurku," lalu dia bangun dan terus menerus shalat hingga pagi.
Ketika Utsman terbunuh Beliau mengucilkan dirinya untuk beribadah dan menjauhi fitnah tersebut.
Ibnu Hibban mengatakan bahwa beliau dikuburkan di Baitul Maqdis, pada tahun 58 H, tanggalnya berbagai versi, pada usia 75 tahun. Namun ada juga yang menyebutnya wafat tahun 71 H, 67 H dan 64 H.
(Lihat lengkapnya dalam Al Ishabah fi Tamyiz Ash Shahabah karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalani, pada biografi Syaddad bin Aus, 3 / 319-120 , No. 3581 . Cet. 1 , 1412 H. Darul Jil, Beirut. Lihat juga Usadul Ghabah karya Imam Ibnul Atsir, Hal. 499-500 . Lihat juga Taarikh Al Islamiy karya Imam Adz Dzahabi, 4 / 235-237 . Cet. 1 , 1407 H-1987M. Darul Kutub Al 'Arabi, Beirut)
عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ: sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan)
Imam Muhammad bin Abdul Hadi As Sindi dalam Hasyiah 'Ala Ibni Majah mengatakan: kataba artinya awjaba (mewajibkan). (Lihat Hasyiah 'Ala Ibni Majah, 6 /199 . Lihat juga At Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah No. 17)
Hanya saja para ulama berbeda dalam memahami makna wajib dalam hadits ini.
Imam Ibnu Abdil Hadi As Sindi menambahkan makna 'wajib' di sini adalah An Nadbu Al Mu'akkad - sunah yang sangat dianjurkan. (Ibid)
Ath Thayyibi juga mengatakan maknanya adalah mustahab (disukai/sunah). (Tuhfah Al Ahwadzi, 4 /664)
Sedangkan Imam Ibnu 'Alan menambahkan: awjaba wa qadara - mewajibkan dan menetapkan. (Imam Ibnu 'Alan, Dalilul Falihin, 5 /105 , No. 9640)
Para ushuliyyin (ahli ushul) mengatakan bahwa lafaz kataba termasuk lafaz yang membawa kepada makna wajib. Berkata Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh:
فلفظ "كتب" وما تصرف منه يدل على أنه واجب ، يعني يدل على أن المكتوب واجب ، ومنه الإحسان
Maka, lafaz kataba dan lafaz apa saja yang berasal dari pecahannya, menunjukkan kewajiban, yakni menunjukan bahwa sesuatu yang yang ditulis (Al Maktubah) adalah wajib, diantaranya berbuat Ihsan. (Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh, Syarhul Arbain An Nawawiyah, hal. 142)
Selanjutnya:
الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ : (berbuat) Al Ihsan atas segala hal
Imam Ibnu 'Alan mengatakan tentang Al Ihsan, yakni itqaanul fi'li (perbuatan yang sempurna/profesional). (Dalilul Falihin, 5 /105)
Sedangkan secara syara', makna Al Ihsan telah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jelaskan sendiri dalam hadits Arbain no. 2, silahkan merujuk ke sana.
Kalimat ini menunjukkan bahwa melakukan perbuatan secara Ihsan diperintahkan pada semua perbuatan baik, tanpa kecuali.
Makna 'Ala kulli syai' (atas segala hal) adalah:
على كل شيء : (( على )) هنا بمعنى (( إلى )) أو (( في ))
'Ala kulli syai': 'Ala di sini artinya Ilaa (kepada) atau fii (pada/dalam). (At Tuhfah, syarah No. 17)
Jadi, Allah Ta'ala mewajibkan berbuat Ihsan atas segala hal, dalam segala hal, dan pada segala hal.
Syaikh Abul 'Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:
أي إلى كل شيء أو على بمعنى في أي أمركم بالإحسان في كل شيء والمراد منه العموم الشامل للإنسان حيا وميتا
Yaitu berbuat baik kepada segala hal, atau "atas" yang artinya adalah pada urusan kamu pada hal apa saja lakukanlah secara ihsan. Maksudnya berlaku secara umum bagi semua manusia, yang hidup dan yang mati. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4 / 664-665)
Selanjutnya:
فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ: Maka, jika kalian membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik
Yakni jika kalian membunuh baik dalam peperangan, qishash, atau had, lakukanlah dengan cara terbaik, manusiawi, tidak kejam dan bengis, dan tidak mencincang mayit.
Berkata Syaikh Ismail Al Anshari Rahimahullah:
فإذا قتلتم : قودا أو حدا
Maka, jika kalian membunuh: dalam qishash (qawadan) atau had. (At Tuhfah, Ibid) [1]

Aktifitas membunuh yang dibenarkan ada pada jihad, qishash, dan had. Semuanya diperintahkan dilakukan dengan cara yang terbaik.
Syaikh 'Athiyah bin Muhammad Salim Rahimahullah menjelaskan:
وقد يقتل في ميدان الجهاد عند مجاهدة العدو الكافر المشرك بالله، وفي هذه يتجلى أدب الإسلام حتى مع الكافر المشرك والمحارب، فلو قتل في المعركة فلا ينبغي أن يمثل به، وقد نهى صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال: ( قاتلوا على بركة الله باسم الله، لا تقتلوا وليداً ولا امرأة ولا تمثلوا ) ، فإذا كان هذا في حق المشرك بالله المحارب للمسلمين، فكيف بغيره؟!
Aktifitas membunuh terjadi pada medan jihad ketika memerangi musuh orang kafir yang menyekutukan Allah, dan dalam hal ini telah jelas adab Islam sampai-sampai terhadap orang pasukan kaum kafir musyrik. Jadi, seandainya membunuh di dalam peperangan janganlah mencincang-cincang. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu, Beliau bersabda: (Beperanglah atas berkah dari Allah dan dengan nama Allah, janganlah membunuh anak-anak, wanita, dan jangan mencincang- cincang mayat). Maka, jika ini merupakan hak orang yang menyekutukan Allah yang memerangi kaum muslimin, bagaimana dengan selainnya?! (Syaikh 'Athiyah bin Muhammad Salim, Syarhul Arbain An Nawawiyah, Syarah No. 17. Mawqi' Syabkah Al Islamiyah)
Hadits yang disebutkan Syaikh 'Athiyah Salim diriwayatkan oleh Muslim No. 1731 , dari Buraidah. At Tirmidzi No. 1408 , dari Buraidah. Abu Daud No. 2613 , dari Buraidah. Ibnu Majah No. 2857 , dari Shafwan bin 'Assal. Abdurrazzaq dalam Al Mushnnaf No. 9428 , dari Buraidah. Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyyin No. 1558, dari Ibnu Umar, dan lainnya.
Ini adalah jika perang menggunakan pedang dan semisalnya. Ada pun zaman ini, ketika peperangan menggunakan senjata api, baik senapan mesin, bom, dan rudal, tidak bisa dikatakan alat pencincang. Sebab masing- masing senjata ada targetnya masing-masing, dan tujuan pembuatan yang tidak sama. Ada granat anti tank, rudal penghancur pesawat, dan semisalnya, semuanya bukan ditujukan manusia. Untuk manusia cukup dengan peluru saja. Oleh karenanya, tidak tepat menghancurkan pesawat hanya dengan pistol, sebagaimana tidak tepat membunuh satu masuh dengan satu rudal.
Selanjutnya:
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ: jika kalian menyembelih maka lakukanlah sembelihan yang baik, hendaknya setiap kalian menajamkan parangnya, dan membuat senang hewan sembelihannya
Yaitu sembelihan yang tepat caranya, tepat tempatnya, lembut, tidak bengis, tidak membuat trauma hewan lainnya, tidak memanmpakkan parang kepada hewan tersebut, dan hendaknya menyebut nama Allah Ta'ala.
Dalam Islam sembelihan haruslah dibagian tubuh yang secara cepat dapat mematikan yakni yang paling dapat banyak mengeluarkan darah, yaitu kerongkongan. Hal ini sesuai dengan beberapa hadits berikut:
رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَلْقَى الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفُرًا وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Rafi' bin Khadij berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami akan berjumpa musuh kami besok, tetapi kami tidak punya pisau (untuk menyembelih)." Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Apa saja darah yang dialirkan dan disebut nama Allah atasnya , maka makanlah, selama bukan dengan gigi atau kuku, aku akan katakan kepada kalian tentang hal itu. Adapun gigi dia adalah tulang, sedangkan kuku adalah pisau bagi orang Habasyah (etiopia)." ( HR. Bukhari, No. 2356 , 5179 . At Tirmidzi, No. 1491 . Abu Daud, No. 2821 . An Nasa'i, No. 4404 . Ibnu Abi Syaibah, 4 /626 . Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, No. 4263 . Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18706 . Syaikh Al Albani menshahihkan dalam berbagai kitabnya)
Imam Abu Thayyib Abadi Rahimahullah berkata:
وَالْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ يَجُوز الذَّبْح بِكُلِّ مُحَدَّد يُنْهِر الدَّم فَيَدْخُل فِيهِ السِّكِّين وَالْحَجَر وَالْخَشَبَة وَالزُّجَاج وَالْقَصَب وَسَائِر الْأَشْيَاء الْمُحَدَّدَة
"Hadits ini merupakan dalil bahwa dibolehkan menyembelih dengan segala benda yang tajam yang bisa mengalirkan darah, termasuk di dalamnya adalah pisau, batu, kayu, kaca, bambu, dan segala sesuatu yang tajam." (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al 'Azhim Abadi, Aunul Ma'bud, 8 /15 . Cet.2. Darul Kutub Al 'Ilmiyah, Beirut - Libanon)

Dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa:
Dilarang menyembelih dengan tulang, gigi, dan kuku
Dibolehkan dengan seluruh benda selain tulang dan kuku, tapi harus tajam
Menyembelih hendaknya dibagian tubuh hewan yang paling mematikan
Wajib membaca nama Allah Ta'ala (bismillah) sebelum menyembelih
Sembelihan Yang Tidak Menyebut Nama Allah Ta'ala
Para ulama berselisih pendapat tentang ini tentang boleh tidaknya, sehingga membawa konsekuensi halal atau haramnya hasil sembelihannya. Dalam hal ini ada Ada tiga pendapat ulama.
1. Argumen Yang Membolehkan, baik sengaja atau lupa membaca tasmiyah
Kelompok ini berpendapat, bahwa membaca tasmiyah hanyalah sunah bukan wajib. Inilah pendapat Ali bin Abi Thalib dari golongan sahabat, Imam An Nakha'i, Imam Hammad bin Abu Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Ishaq ar Rahawaih, Imam Asy Syafi'i, Imam Ibnul Mundzir, dan banyak ulama fiqih lainnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi.
Imam Ibnu Katsir berkata: "Sesungguhnya tidaklah disyaratkan membaca tasmiyah, jika tidak membacanya karena sengaja atau lupa, maka tidaklah memudharatkan, inilah madzhab Imam Asy Syafi'i Rahimahullah dan sekalian para sahabatnya, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan satu riwayat dari Imam Malik, juga ada keterangan tentang itu dari sahabatnya, yakni Asyhab bin Abdul Aziz. Juga dihikayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Atha bin Abi Rabah. Wallahu A'lam " (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 / 324-325 . Dar thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi')
Golongan ini memiliki beberapa alasan, di antaranya:
Allah Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
"Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang Yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang- binatang Yang disembelih kerana Yang lain dari Allah, dan Yang mati tercekik, dan Yang mati dipukul, dan Yang mati jatuh dari tempat Yang tinggi, dan Yang mati ditanduk, dan Yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya) , dan Yang disembelih atas nama berhala; dan (diharamkan juga) kamu merenung nasib Dengan undi batang-batang anak panah. " (QS. Al Maidah (5 ): 3)
Maksud ayat 'kecuali yang sempat kamu sembelih' artinya orang Islam. Bagi kelompok ini keislaman seseorang sudah cukup. Jika memang tidak cukup, pasti ayat tersebut menekankan pengucapan bismillah, tetapi ternyata tidak ada. Maka halal, sembelihan orang Islam, yang tidak membaca bismillah.
Sedangkan ayat yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Dan janganlah kamu makan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa) " (QS. Al An'am (6 ): 121)
Menurut Imam Asy Syafi'i maksudnya adalah: "Terhadap apa-apa yang disembelih untuk selain Allah , sebagaimana Al An'am ayat:145:
"Atau sesuatu yang dilakukan secara fasiq, yaitu binatang yang disembelih selain untuk Allah.". (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 /325)
Hal ini dikuatkan lagi oleh hadits:
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أرأيت الرجل منا يذبح وينسى ان يسمى فقال النبي صلى الله عليه وسلم اسم الله على كل مسلم.. مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ ضَعِيفٌ. وَقَالَ ابْنُ قَانِعٍ « اسْمُ اللَّهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ ».
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dia berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah? Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Nama Allah ada pada setiap muslim." (HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94 . Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani':" Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam." Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 18673)
Ada Hadits lain yang menguatkan lagi:
عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم يكفيه اسمه فان نسى ؟ ان يسمى حين يذبح فليذكر اسم الله وليأكله
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: "Seorang muslim cukuplah namanya sendiri, maka jika dia lupa (menyebut nama Allah) ketika menyembelih, maka sebutlah nama Allah setelah itu, lalu makanlah." ( HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9 , Hal. 239 . No. 18669)
Dalam As Sunan Al Kubra- nya Imam Al Baihaqi ada atsar dari Ibnu Abbas:
عن ابن عباس رضى الله عنهما فيمن ذبح ونسى التسمية قال المسلم في اسم الله وان لم يذكر التسمية
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, tentang orang yang menyembelih dan lupa tasmiyah (menyebut nama Allah), dia menjawab: "Seorang muslim ada nama Allah, walau pun dia tidak menyebut tasmiyah." (Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18672)
Ada hadits lain yang menguatkan pendapat ini:
عن الصلت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبيحة المسلم حلال ذكر اسم الله أو لم يذكر
Dari Shalt, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak menyebut." ( HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra, No. 18674)
Riwayat lain:
عن أناس من أصحاب النبي عليه السلام أنهم سألوا النبي صلى الله عليه وسلم ، فقالوا : أعاريب يأتوننا بلحمان مشرحة ، والجبن ، والسمن ، والفراء ، ما ندري ما كنه إسلامهم ؟ قال : « انظروا ما حرم عليكم فأمسكوا عنه ، وما سكت عنه فإنه عفا لكم عنه ، وما كان ربك نسيا
Dari para sahabat Nabi, bahwa mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Orang Badui biasa datang kepada kami dengan membawa daging, keju, dan samin, padahal kita tidak tahu keislaman mereka?" Nabi menjawab: "Lihatlah apa-apa yang Allah haramkan buat kalian, maka peganglah itu. Sedangkan yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang dimaafkanNya buat kalian, sesungguhnya Tuhanmu tidaklah lupa." ( HR. Ath Thahawi, Musykilul Atsar No. 638 )
Hadits lain:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu 'Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak." Rasulullah menjawab: "Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah." (HR. Bukhari No. 1952 , 5188 , 6963 . Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667 . Malik No. 1038)
Demikianlah keterangan dan hujjah dari golongan yang mengatakan bolehnya menyembelih tanpa membaca bismillah bagi seorang muslim, baik sengaja atau lupa. Sekian.
2. Argumen yang Mengharamkan
Kelompok ini punya pendapat bahwa haram hukumnya memakan hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah Ta'ala atasnya. Dengan kata lain, wajib hukumnya tasmiyah ketika menyembelih.
Dalilnya adalah:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Dan janganlah kamu makan dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa) " (QS. Al An'am (6 ): 121)
Berkata Imam Ibnu Katsir: "Dengan ayat inilah adanya madzhab yang menyatakan tidak halal sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah, walau yang meyembelih adalah seorang muslim."
Lalu dia berkata: "Ada yang mengatakan, tidak halal sembelihan dengan sifat seperti itu, sama saja apakah dia meninggalkan secara sengaja atau lupa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi' pelayan Ibnu Umar, Amir Asy Sya'bi, Muhammad bin Sirin , ini juga riwayat dari Imam Malik , juga salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal , yang didukung oleh sekolompok pengikutnya baik yang dulu atau belakangan. Inilah yang dipilih oleh Abu Tsaur, Daud Azh Zhahiri , juga Abu al Futuh Muhammad bin Muammad bin Ali Ath Tha'i dari kalangan pemgikut Syafi'i yang belakangan dalam kitab Al Arba'in, mereka juga berhujjah dengan Al Maidah ayat:4. Makanlah dari apa Yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya." (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 /324)
Sedangkan hadits:
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أرأيت الرجل منا يذبح وينسى ان يسمى فقال النبي صلى الله عليه وسلم اسم الله على كل مسلم.. مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ ضَعِيفٌ. وَقَالَ ابْنُ قَانِعٍ « اسْمُ اللَّهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ ».
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dia berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dia berkata: Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seseorang yang menyembelih dan lupa menyebut nama Allah? Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Nama Allah ada pada setiap muslim." (HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94 . Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani':" Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam." Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 18673)
Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, sebab perawinya yakni Marwan bin Salim adalah Dhaif. Imam Ibnu katsir berkata: "tetapi isnad hadits ini dhaif, karena ada rawi Marwan bin Salim, lebih dari satu imam yang membicarakan kedhaifannya. " (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 /327)
Imam Bukhari berkata tentang marwan bin Salim: Munkarul hadits. Ahmad dan lainnya: tidak tsiqah. Ad daruquthni berkata: matruk. Muslim dan Abu Hatim berkata: munkarul hadits. Abu Urubah Al Harani berkata: memalsukan hadits. Ibnu Adi: kebanyakan haditsnya tidak diikuti oleh orang-orang terpercaya. An Nasa'i berkata; Matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Al Majruhin, Juz. 3 , Hal. 13)
Oleh karena itu Imam Al Baihaqi sendiri mengatakan bahwa hadits ini munkar. (As Sunan Al Kubra No. 18673)

Riwayat lain:
عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم يكفيه اسمه فان نسى ؟ ان يسمى حين يذبح فليذكر اسم الله وليأكله
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: "Seorang muslim cukuplah namanya sendiri, maka jika dia lupa (menyebut nama Allah) ketika menyembelih, maka sebutlah nama Allah setelah itu, lalu makanlah." ( HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9 , Hal. 239 . No. 18669)
Ini juga tidak bisa dijadikan hujjah, sebab di dalamnya ada Muhammad bin Yazid bin Sinan, yang didhaifkan oleh sebagian besar ulama, hanya sedikit saja yang menganggapnya tsiqah (kredible). Abu Daud mengatakan: dia bukan apa-apa. Ad Daruquthni mengatakan: dhaif. At Tirmidzi mengatakan: riwayat darinya tidak bisa diikuti, dia dhaif. Abu Hatim mengatakan: dia bukan apa-apa, dan kelalaiannya lebih parah dibanding ayahnya. Tetapi Ibnu Hibban memasukkannya dalam ats tsiqat. Maslamah juga mengatakan tsiqah, sedangkan Al Hakim mengatakan tsiqah terhadap riwayat darinya, jika diriwayatkan dari Mas'ud. (Imam Ibnu Hajar, Tahdzib At Tahdzib, 31 /525 . Cet. 1 , 1326H. Mathba'ah Dairatul Ma'arif. An Nizhamiyah - India)
Riwayat lainnya:
عن الصلت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبيحة المسلم حلال ذكر اسم الله أو لم يذكر
Dari Shalt, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Sembelihan seorang muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak menyebut." ( HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra, No. 18674)
Hadits ini walau pun shahih, tetapi mursal. Karena Shalt seorang tabi'in yang tidak bertemu lansung dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Sebagian imam seperti Imam Asy Syafi'i dan lain-lain tidak menjadikannya sebagai hujjah.
Kelompok yang mengharamkan, juga berdalil dengan ayat berikut:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
"Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya." (QS. Al An'am (6 ): 118)
Jadi, syarat keimanan menurut ayat ini adalah menyebut nama Allah Ta'ala ketika menyembelih.
Juga dikuatkan oleh hadits:
عَنْ عَدِيٍّ قَالَ : { قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا قَوْمٌ نَرْمِي فَمَا يَحِلُّ لَنَا ؟ قَالَ : يَحِلُّ لَكُمْ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذَكَرْتُمْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَخَزَقْتُمْ فَكُلُوا مِنْهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَا قَتَلَهُ السَّهْمُ بِثِقَلِهِ لَا يَحِلُّ
Dari Adi, dia berkata: AKu berkata: "Ya Rasulullah, kami adalah kamu yang memanah, maka apakah yang halal bagi kami?" Rasulullah menjawab: "Yang halal bagi kamu adalah apa yang kamu sembelih dan kamu tombak, dan yang kamu sebut nama Allah atasnya, maka makanlah itu." Diriwayatkan Ahmad, dan ini dalil bahwa apa- apa dibunuh dengan panah adalah tidak halal. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 8 /135. Maktabah Ad da'wah Al Islamiyah)
Pada halaman lain Imam Syaukani berkata:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ التَّسْمِيَةَ وَاجِبَةٌ لِتَعْلِيقِ الْحِلِّ عَلَيْهَا
"Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tasmiyah adalah wajib untuk mengkaitkan kehalalan (hewan sembelihan)" (Nailul Athar, 8 /136)
Dari Rabi' bin Khadij Radhiallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
"Apa saja darah yang dialirkan dan disebut nama Allah atasnya ,maka makanlah" (HR. At Tirmidzi No. 1491 , dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' No. 5565)
Ini adalah dalil yang tegas tentang keharusan membaca nama Allah Ta'ala atas hewan sembelihan yang akan dimakan.
Dalil lain, dari Ibnu umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
وَلَا آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
"Aku tidaklah memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya." (HR. Bukhari No. 3826)
Demikianlah dalil-dalil yang menyatakan haramnya sembelihan tanpa menyebut nama Allah Ta'ala.
Ada pun hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu 'Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak ." Rasulullah menjawab: "Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah." (HR. Bukhari No. 1952 , 5188 , 6963 . Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667 . Malik No. 1038)
Menurut kelompok ini hadits ini mesti ditakwil, sebab tidak ada keterangan yang pasti, apakah bismillah dibaca atau tidak sebagaimana yang tertera dalam hadits ini sendiri. Oleh karena itu hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah yang kuat dan spesifik (qath'iyud dalalah).
Imam Ibnu Taimiyah memilih dan menguatkan bahwa pandangan yang mewajibkan membaca tasmiyah secara mutlak:
وَهَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ ؛ فَإِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ قَدْ عَلَّقَ الْحَلَّ بِذِكْرِ اسْمِ اللَّهِ
"Dan ini merupakan zhahir dari berbagai pendapat, maka sesungguhnya Al Kitab Dan As Sunnah telah mengaitkan kehalalan dengan menyebut nama Allah Ta'ala." (Majmu' Fatawa, 9 /247. Mawqi' Al Islam)
3. Yang mengatakan haram jika sengaja tidak membaca, namun halal jika karena lupa.
Berkata Imam Ibnu Katsir:
إن ترك البسملة على الذبيحة نسيانا لم يضر وإن تركها عمدًا لم تحل هذا هو المشهور من مذهب الإمام مالك، وأحمد بن حنبل، وبه يقول أبو حنيفة وأصحابه، وإسحاق بن راهويه: وهو محكي عن علي، وابن عباس، وسعيد بن المُسَيَّب، وعَطَاء، وطاوس، والحسن البصري، وأبي مالك، وعبد الرحمن بن أبي ليلى، وجعفر بن محمد، وربيعة بن أبي عبد الرحمن.
"Jika meninggalkan bacaan basmalah karena lupa maka itu tidaklah memudharatkan, dan jika meninggalkannya karena sengaja maka tidak halal." Ini adalah pandangan masyhur dari madzhab Imam Malik, Ahmad bin Hambal, dengannya pula pandangan Abu hanifah dan sahabat-sahabatnya, Ishaq bin Rahawaih, juga dihikayatkan dari Ali, Ibnu abbas, Said bin Al Musayyab, Atha', Thawus, Al Hasan Al bashri, Abu malik, Abdurrahman bin Abi Laila, Ja'far bin Muhammad, dan Rabi'ah bin Abdurrahman." (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 / 326)
Dalil kelompok ini adalah:
Allah Ta'ala befirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al Baqarah (2 ): 286)
Dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah bersabda:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان، وما استكرهوا عليه
"Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menganggap, pen) dari umatku: Orang yang salah, yang lupa, dan yang dipaksa." (HR. Ibnu Majah, No. 2045 , dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' No. 7110 , dan dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arba'innya no. 39)
Demikianlah tiga kelompok dengan masing-masing hujjahnya. Manakah yang benar?
Jika diperhatikan semua dalil secara menyeluruh, maka pandangan kelompok tiga lebih kuat; yakni haram jika sengaja tidak membaca, namun halal jika karena lupa. Selesai.
Wallahu A'lam

[1] Al Qishaash adalah balasan sepadan untuk orang yang berbuat kejahatan. Allah Ta'ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al Baqarah (2): 178)
Syarat-syarat dilakukannya qishash adalah:
1. Korbannya adalah orang yang terjaga darahnya (terlarang untuk dibunuh), bukan kafir harbi, bukan pezina muhshan, dan bukan pula seorang murtad.
2. Pelakunya sudah baligh.
3. Pelakunya berakal. Anak-anak, orang gila, dan kurang waras, tidak dikenakan qishash sebab mereka bukan golongan mukallaf (yang terkena beban syariat). Ada pun orang gila yang kadang- kadang sadar, maka diqishash ketika dia sadar. Begitu pula orang mabuk yang membunuh, maka dia diqishash ketika sudah sadar.
4. Pelaku melakukannya atas kehendaknya sendiri, bukan dipaksa oleh orang lain, sebab orang yang terpaksa dalam keadaan terampas kehendaknya.
5. Pelaku bukankah orang tua dari yang dibunuh, karena tidak ada qishash orang tua gara-gara membunuh anak, atau anak membunuh anak, sedangkan anak membunuh salah satu orang tuanya mesti diqishash karena orang tua adalah sebab bagi lahirnya anak. Hadits At Tirmidzi: "Orang tua tidaklah dibunuh karena anak."
6. Korban adalah sepadan dengan pelakunya, sama agamanya dan sama-sama orang merdeka, sebab seorang muslim tidaklah diqishash karena membunuh orang kafir.
7. Pelaku melakukannya sendiri, tidak ada yang berserikat dengannya dari golongan yang tidak boleh dikenai qishash. Jika seseorang bekerjasama dengan orang yang tidak boleh kena qishash, seperti antara orang yang sengaja dan tidak sengaja, mukallaf dan hewan buas, mukallaf dan yang bukan mukallaf seperti anak-anak, orang gila, maka qishash diberlakukan kepada salah satunya saja, namun diyat berlaku untuk keduanya.
Jatuhnya vonis hukum qishash ada dua syarat:
1. Al Iqrar (pengakuan)
2. Disaksikan dua saksi yang adil. (Lihat semua ini secara rinci dalam Fiqhus Sunnah, 2 / 524- 533)

2.Al Hudud, dia adalah jamak (plural) dari Al Had. Artinya Asy Syai'u Al Haajizu baina syai'ain (Sesuatu yang memisahkan dua hal). Istilah mudahnya adalah had adalah pembatas. Ada juga yang mengatakan Maa Mayyizu Asy Syai'i 'an ghairihi (Hal yang membedakan sesuatu dengan lainnya). Al Had secara bahasa artinya Al Man'u (larangan/pencegahan). Sanksi terhadap maksiat dinamakan hudud, sebab hal tersebut mencegah pelaku maksiat mengulangi maksiat tersebut, oleh karenanya diberikan batasan/rintangan terhadapnya. Allah Ta'ala berfirman:
Itulah larangan Allah (hududullah), maka janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al Baqarah (2 ): 187)
Al Hudud diterapkan atas beberapa kejahatan berikut: zina, qadzaf (menuduh zina kepada seseorang yang baik tanpa mampu membawakan 4 saksi), mabuk, mencuri (korupsi termasuk di dalamnya), murtad, pelaku kerusuhan dan kerusakan, dan berontak. Bentuk hudud-nya: pezina yang belum nikah didera (jild) 100 kali (QS. An Nuur: 2 ), pezina yang sudah nikah dengan di rajam hingga mati. Qadzaf dihukumi dengan dera 80 kali (QS. An Nuur: 8 ), hukuman bagi pemabuk adalah dera, tapi para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya ada yang berpendapat 80 kali dan 40 kali, hukum terhadap pencuri (jika hasil curiannya sudah nishab) dipotong tangannya (QS. Al Maidah: 38 ), hukum terhadap perusuh, pengacau, perusak di muka bumi adalah dihukum mati, disalib, atau potong silang, atau dibuang dari negerinya (QS. Al Maidah: 33). Hukuman kepada orang yang murtad adalah hukuman mati, sebagaimana dijelaskan banyak hadits. Pelaku pemberontakan dihukum dengan diperangi. (detilnya lihat di Fiqhus Sunnah, 2 / 355-427) Sebagai tambahan, pelaku zina juga termasuk di dalamnya adalah perbuatan kaum Nabi Luth yakni Nabi memerintahkan untuk dihukum mati, dan berzina dengan hewan diterapkan derapkan dera, sebagian ulama mengatakan hukjum mati. ( Ibid )
Tags: syarah hadits arbain



<<BACK

80s toys - Atari. I still have