Snack's 1967


Hadits 8: Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Sholat dan Tidak Mengeluarkan Zakat
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
Dari Ibnu Umar r.a, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bawa Muhammad adalah Rasulullah, menegakan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, darah dan harta mereka akan dilidungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala" (H.R. Bukhari dan Muslim)
SYARAH
Hadist "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi...... dst" ini bersifat umum, sedangkan yang menyebutkan kekhususannya adalah firman Allah, "perangilah orang - orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah),(yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk"(Q.S. At Taubah [9 ] : 29)
Jika orang-orang kafir bersedia masuk Islam setelah didakwahi, atau mereka tetap memilih dalam kekafiran dengan membayar jizyah (pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang - orang kafir, sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka) mereka tidak akan diperangi.
Berkaitan dengan hadits ini, ada kisah menarik yang terjadi pada awal pemerintahan Abu Bakar r.a. BErikut cuplikan kisahnya.
Pada awal-awal pemerintahannya, Abu Bakar mendapat ujian terkait dengan munculnya benih-benih kekufuran di kalangan bangsa Arab pasca wafatnya Rasulullah SAW.Namun, sebagai seorang khilafah yang bijak, adil, dan berpegang teguh pada hukum syariat, Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. DI antara yang menjadi target "serangan" adalah orang-orang yang enggan membayar zakat, meskipun mereka tidak kafir. Umar merasa tindakan Abu Bakar ini tidak benar, maka ia pun angkat bicara, "mengapa engkau memerangi orang-orang yang telah mengucapkan Laa Ilaa ha illallaah, sedangkan Rasulullah telah bersabda,'Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan laa ilaa ha illalaah?'" Dengan tegas Abu bakar menjawab,"Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, saya akan memerangi siapa saja yang membedakan antara kewajiban shalat dan zakat. Demi Allah, andaikan mereka menolak untuk menyerahkan kepadaku seutas tali pengikat unta yang mereka serahkan kepada Rasulullah, saya akan memeranginya karena penolakannya itu"
Meskipun awalnya Umar tidak sependapat dengan Abu bakar, tapi pada akhirnya ia sepakat denganya dan berkata,"Demi Allah, tidaklah saya melihat hal itu kecuali saya melihat bahwa Allah telah membukakan dada Abu Bakar untuk berperang dan saya mengetahui bahwa itu adalah yang hak"
Dalam kisah ini terdapat isyarat bahwa memerangi orang yang meninggalkan shalat adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para sahabat.Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ummu Salamah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,"Diangkat para pemimpin yang memimpin kalian yang kalian mengenal mereka atau mengingkarinya.Barang siapa yang mengingkarinya, maka dia telah berlepas diri darinya, barang siapa yang membencinya, maka dia selamat. Akan tetapi,(celakalah) irang yang ridha dan mengikutinya." Para sahabat bertanya,"Wahai Rasulullah, apakah kita perangi mereka?",Rasulullah menjawab,"Jangan, selama mereka masih shalat."
Terkait dengan sabda Nabi, "Jika mereka melakukan hal itu, darah dan harta mereka akan dilindungi," jika seseorang bertanya, "puasa juga merupakan bagian dari rukun Islam, begitu juga haji, tapi mengapa keduanya tidak disebut?" Imam Nawawi berpendapat bahwa seseorang tidak boleh diperangi karena tidak melaksanakan puasa, tetapi ia cukup dipenjara dengan tidak diberi makan dan minum. Adapun ibadah haji, itu bisa ditunda pelaksanaannya sehingga seseorang tidak bisa diperangi karena belum melaksanakannya. Nabi saw hanyua menyebut ketiga perintah tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa diperangi karena meninggalkan ketiga perintah itu.
Sabda nabi,"....kecuali dengan hak islam." Maksudnya, di antara hak islam adalah menunaikan kewajiban - kewajiban.Siap ayng meninggalkan kewajiban- kewajiban itu, ia boleh diperangi, seperti orang yang membangkang atau memberontak pada penguasa, menolah membayar zakat, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, seseorang boleh diperangi.
Sabda nabi,"...dan perhitungan mereka ada pada Allah ta'ala,"artinya orang yang mengucapkan dua kalimah syahadat, telah menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka darah dan hartanya menjadi terlindungi. Jika ia melakukan semua itu dengan niat yang ikhlas, ia termasuk seorang Mukmin. Namun, jika ia melakukan semua itu hanya untuk membentengi diri dan karena takut diperangi - bersikap munafik - perhintungannya menjadi wewenang Allah karena hanya Dia yang Maha Mengetahui segala rahasia. Sebagaimana orang yang mengerjakan shalat tanpa wudhu atau tanpa mandi janabat, atau makan di rumahnya, tetapi mengaku berpuasa, maka pengakuannya tetap bisa diterima, sedangkan hisab atau perhitungannya menjadi wewenang Allah.

SYARAH
Hadist "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi...... dst" ini bersifat umum, sedangkan yang menyebutkan kekhususannya adalah firman Allah, "perangilah orang - orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah),(yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk"(Q.S. At Taubah [9 ] : 29)
Jika orang-orang kafir bersedia masuk Islam setelah didakwahi, atau mereka tetap memilih dalam kekafiran dengan membayar jizyah (pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang - orang kafir, sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka) mereka tidak akan diperangi.
Berkaitan dengan hadits ini, ada kisah menarik yang terjadi pada awal pemerintahan Abu Bakar r.a. BErikut cuplikan kisahnya.
Pada awal-awal pemerintahannya, Abu Bakar mendapat ujian terkait dengan munculnya benih-benih kekufuran di kalangan bangsa Arab pasca wafatnya Rasulullah SAW.Namun, sebagai seorang khilafah yang bijak, adil, dan berpegang teguh pada hukum syariat, Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. DI antara yang menjadi target "serangan" adalah orang-orang yang enggan membayar zakat, meskipun mereka tidak kafir. Umar merasa tindakan Abu Bakar ini tidak benar, maka ia pun angkat bicara, "mengapa engkau memerangi orang-orang yang telah mengucapkan Laa Ilaa ha illallaah, sedangkan Rasulullah telah bersabda,'Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan laa ilaa ha illalaah?'" Dengan tegas Abu bakar menjawab,"Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, saya akan memerangi siapa saja yang membedakan antara kewajiban shalat dan zakat. Demi Allah, andaikan mereka menolak untuk menyerahkan kepadaku seutas tali pengikat unta yang mereka serahkan kepada Rasulullah, saya akan memeranginya karena penolakannya itu"
Meskipun awalnya Umar tidak sependapat dengan Abu bakar, tapi pada akhirnya ia sepakat denganya dan berkata,"Demi Allah, tidaklah saya melihat hal itu kecuali saya melihat bahwa Allah telah membukakan dada Abu Bakar untuk berperang dan saya mengetahui bahwa itu adalah yang hak"
Dalam kisah ini terdapat isyarat bahwa memerangi orang yang meninggalkan shalat adalah sesuatu yang telah disepakati oleh para sahabat.Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ummu Salamah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,"Diangkat para pemimpin yang memimpin kalian yang kalian mengenal mereka atau mengingkarinya.Barang siapa yang mengingkarinya, maka dia telah berlepas diri darinya, barang siapa yang membencinya, maka dia selamat. Akan tetapi,(celakalah) irang yang ridha dan mengikutinya." Para sahabat bertanya,"Wahai Rasulullah, apakah kita perangi mereka?",Rasulullah menjawab,"Jangan, selama mereka masih shalat."
Terkait dengan sabda Nabi, "Jika mereka melakukan hal itu, darah dan harta mereka akan dilindungi," jika seseorang bertanya, "puasa juga merupakan bagian dari rukun Islam, begitu juga haji, tapi mengapa keduanya tidak disebut?" Imam Nawawi berpendapat bahwa seseorang tidak boleh diperangi karena tidak melaksanakan puasa, tetapi ia cukup dipenjara dengan tidak diberi makan dan minum. Adapun ibadah haji, itu bisa ditunda pelaksanaannya sehingga seseorang tidak bisa diperangi karena belum melaksanakannya. Nabi saw hanyua menyebut ketiga perintah tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa diperangi karena meninggalkan ketiga perintah itu.
Sabda nabi,"....kecuali dengan hak islam." Maksudnya, di antara hak islam adalah menunaikan kewajiban - kewajiban.Siap ayng meninggalkan kewajiban- kewajiban itu, ia boleh diperangi, seperti orang yang membangkang atau memberontak pada penguasa, menolah membayar zakat, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, seseorang boleh diperangi.
Sabda nabi,"...dan perhitungan mereka ada pada Allah ta'ala,"artinya orang yang mengucapkan dua kalimah syahadat, telah menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka darah dan hartanya menjadi terlindungi. Jika ia melakukan semua itu dengan niat yang ikhlas, ia termasuk seorang Mukmin. Namun, jika ia melakukan semua itu hanya untuk membentengi diri dan karena takut diperangi - bersikap munafik - perhintungannya menjadi wewenang Allah karena hanya Dia yang Maha Mengetahui segala rahasia. Sebagaimana orang yang mengerjakan shalat tanpa wudhu atau tanpa mandi janabat, atau makan di rumahnya, tetapi mengaku berpuasa, maka pengakuannya tetap bisa diterima, sedangkan hisab atau perhitungannya menjadi wewenang Allah.

PELAJARAN PENTING
1. Kewajiban memerangi manusia hingga mereka masuk islam, atau membayar jizyah -
jika tidak mau masuk islam.
2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang
menolah membayar zakat.
3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum
Muslimin.
4. Jika manusia telah memeluk Islam secara lahir, urusan batinnya diserahkan kepada
Allah.
5. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan
yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu, seperti berzina bagi orang yang
sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja, dan meninggalkan
agamanya.
TAG : hadits arbain, kesucian agama islam, jizyah, makna jizyah, hukum orang munafik, hak islam, hadis bukhari muslim,



<<BACK