Dzikir dalam khutbah jum'at Dari Abu Hurairah r.a : Rasulullah saw bersabda, "Bila engkau berkata kepada kepada sahabatmu,'Diam!', padahal imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya percuma sajalah Jumaat kamu." (Maksudnya: Dilarang bercakap ketika khutbah kerana boleh menyebabkan hilang pahala Jumaat itu) [HR.MUSLIM:0803]
dan kalau datangnya terlambat,khotib dah berkhutbah..saya mendirikan sholat sunat trus berjabat tangan dgn org2 disamping..itu termasuk menghilangkan pahala jum'at juga tdk.,
karna tdk boleh bicara
dan ada hadits jg menyebutkan:
Dari Abu Hurairah r.a : Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang berwudhuk dan menyempurnakan wudhuknya, sesudah itu dia pergi ke (masjid untuk solat) Jumaat dan mendengarkan khutbah dengan tenang, maka diampuni Allah dosa-dosanya hingga Jumaat yang akan datang, tambah tiga hari (lagi).
Dan siapa yang memegang- megang kerikil (memegang tasbih atau seumpamanya untuk berzikir ketika imam berkhutbah) maka percuma sajalah Jumaatnya (iaitu, hilang pahala Jumaatnya)." [HR.MUSLIM:0811]
tdk boleh dzikir disaat khutbah..,berarti qt harus fokus dgn khutbah yg disampaikan ya pak..?dan kalau ketiduran gmana..?
Fajar Bashir
Pertanyaannya beruntun... itu kalo dijelaskan menjadi satu bab buku, yaitu BAB SUNAH MENDENGARKAN KHUTBAH..he.he. tapi tdk apa-apa.
1). Hadits pertama dan kedua sebenarnya sama-sama menekankan kepada anjuran mendengarkan khutbah.
2). Hukum berbicara pada saat berkhutbah; Terdapat perbedaan pendapat. Menurut Hanafiyyah: Berbicara saat khutbah hukumnya makruh tahrim. Menurut Malikiyyah: Berbicara saat khutbah hukumnya haram. Menurut Syafi'iyyah: Berbicara saat khutbah hukumnya makruh tanzih, dan sebagian mengatakan haram. Menurut Hanabilah; berbicara saat khutbah hukumnya haram bagi yg dekat dgn khatib, dan makruh bagi yg jauh.
3). Hukum Shalat Sunah saat khutbah: Menurut Syafi'iyyah, dimakruhkan mengerjakan shalat setelah khutbah di mulai, kecuali shalat sunah tahiyatul masjid, maka disunahkan, akan tetapi dianjurkan dgn cepat dan ringan.
4). Hukum berdzikir saat ada khutbah: Disaat khutbah, tdk ada kesunahan yg dianjurkan kecuali mendengarkan khutbah berdasarkan ahdits di atas. Namun untuk yg tidak mendengar khutbah, disunahkan berdikir atau membaca Al-Qur'an dgn pelan-pelan, sekira tdiak ada yg mendengar kecuali dirinya sendiri.
5). Hukum berjabat tangan saat khutbah: Di dalam khutbah, tiada yg paling disunahkan kecuali mendengarkan khutbah, sehingga tdk diperbolehkan melakukan-hal-hal yg dapat menganggu terhadap konsentrasi khutbah, termasuk mengajak berjabat tangan, bermain tasbih, baju, sorban, dll.
(Ref. Hamisy I'anatutthalibien: II, 87. Madzahib Al-'Arba'ah:I)