Snack's 1967


Hukum memakai parfum alqohol dlm sholat
1.Dalam kitab Al Madzahibul Arba'ah juz: 1 hal: 19;
"Dan diantaranya adalah benda- benda cair yang najis yang ditambahkan obat-obatan dan bau-bauan yang haram untuk memaslahatkannya, maka sesungguhnya kenajisannya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju."
2.Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan;
"Tidak ada dalil yang menunjukan najisnya dzat khamr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan demikian maka dzat khamr adalah suci karena (kaedah mengatakan) asal sesuatu adalah suci dan tidak setiap yang haram itu najis, sebagaimana racun itu haram namun tidak najis." (Fatawa Syaikh Utsaimin no.210)

Asy-Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syeikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis. Dalil- dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji)." (QS. Al Ma'idah: 90)
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.
Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr- khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah SAW juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).
Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi SAW. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syeikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Ma'idah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426 /2005 hal 49-51).

Hukum alkohol pada parfum sesungguhnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, sebab alkohol itu identik dengan khamar. Dan khamar itu dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Sehingga mereka menghindari memakai benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol. Bahkan ada yang terlanjur menyebut dengan istilah parfum Islami.
Namun kalau kita melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamar, meski memang umumnya khamar itu banyak mengandung alkohol. Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamar. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu ataupun pada benda lain seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan. Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.

sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau:
أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: (1 ) Memakai hinna', (2 ) memakai parfum, (3 ) bersiwak dan (4) menikah
Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah
حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a'yun di dalam shalat.
Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu' dan menyenangkan.
بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك
Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.

wallahu a'lam



<<BACK